BERITA

Hak Anak Terancam, JPPI Minta Hentikan dan Evaluasi Menyeluruh Program MBG

MONITOR, Jakarta – Setidaknya ada dua kesepakatan bermasalah terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat viral di media sosial, kasus di SDN 17 Napo Polewali Mandar dan di MTs Negeri 2 Brebes. Keduanya terkiat dengan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak menuntut bila anak mereka sakit atau keracunan akibat program MBG, bahkan tidak boleh menceritakan kasus ke pihak luar, termasuk ke media.

“Ini membuktikan adanya problem yang sangat akut di program ini, mulai dari mekanisme yang keliru, tidak transparan, konflik kepentingan, bahkan berpotensi melanggar hak anak,” kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

JPPI meyakini, surat pernyataan aneh ini sudah menyebar ke mana-mana, terjadi di banyak sekolah dan madrasah, tetapi menjadi tidak banyak terungkap karena ada pasal yang memang sengaja melarang sekolah atau orang tua untuk bercerita ke publik.

“Fenomena ini bisa menjadi skandal besar yang menunjukkan negara berusaha lepas tangan dari tanggung jawab, dan justru menjerumuskan anak-anak Indonesia menjadi korban. Surat pernyataan ini adalah bentuk pelecehan terhadap hak anak dan orang tua. Negara seakan berkata: kalau anakmu keracunan, itu risiko sendiri,” terang Ubaid.

Kebijakan ini adalah bentuk lempar tanggung jawab dari hulu ke hilir: sekolah, madrasah, dan orang tua seakan ditekan untuk menanggung risiko, sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hanya jadi pelaksana teknis. Sedangkan Badan Gizi Nasional pusat bersembunyi di balik proyek politik tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.

“BGN pusat jangan hanya pandai membuat program di atas kertas lalu melempar beban ke sekolah dan orang tua. Kalau makanan yang mereka suplai membuat anak sakit, maka BGN harus paling depan bertanggung jawab. Bukan malah bersembunyi di balik MoU atau surat pernyataan. Inilah praktik buruk negara yang justru menelantarkan murid,” tegas Ubaid.

Masalah Serius dalam MBG

  1. Sekolah/Madrasah dijadikan bumper. Peristiwa di Brebes dan Polewali Mandar adalah bukti bahwa orang tua dan sekolah dipaksa menanggung risiko kesehatan murid, padahal tanggung jawab utama ada pada pemerintah sebagai penyedia program.
  2. Pemerintah Daerah lemah pengawasan. Pemda, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, tidak hadir secara tegas untuk memastikan standar pangan, distribusi, dan keamanan makanan.
  3. Standar Gizi Bermasalah. Banyak anak menerima makanan yang jauh dari standar gizi seimbang: porsi kecil, kualitas bahan rendah, dan variasi menu tidak sesuai kebutuhan tumbuh kembang. Kondisi ini bukan hanya gagal mencapai tujuan gizi, tetapi juga menimbulkan risiko keracunan massal di berbagai daerah.
  4. BGN Pusat gagal menjamin akuntabilitas. Sebagai pengendali program MBG, Badan Gizi Nasional justru membiarkan klausul-klausul bermasalah, bahkan terkesan mendorong sekolah menutup kasus jika terjadi keracunan.
  5. Hak anak terancam. Anak-anak dijadikan objek eksperimen kebijakan tanpa perlindungan, bertentangan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Keamanan Pangan.

Tuntutan JPPI

  1. Cabut seluruh surat pernyataan/MoU bermasalah yang membebankan risiko kesehatan pada sekolah/madrasah atau orang tua.
  2. Perkuat pengawasan Pemda, BPOM/Dinkes, dan juga libatkan masyarakat sipil dalam setiap tahap distribusi makanan di sekolah dan madrasah.
  3. BGN Pusat bertanggung jawab penuh atas keamanan, transparansi, dan standar gizi, tidak boleh berlindung di balik sekolah/madrasah.
  4. Publikasi terbuka setiap kasus keracunan agar masyarakat tahu, bukan ditutup-tutupi.
  5. Hentikan dan Evaluasi menyeluruh program MBG sehingga benar-benar menjadi kebijakan gizi anak, bukan proyek politik semata.

“Kalau pemerintah serius dengan MBG, maka harus ada jaminan mutu, transparansi, dan mekanisme tanggung jawab yang jelas dari pusat hingga sekolah. Jangan jadikan murid sebagai korban eksperimen politik,” pungkas Ubaid.

Recent Posts

Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi bagi Masyarakat Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…

4 jam yang lalu

Mahasiswa UID, Sutan Akhyar Rajabi Jadi Pemuda Pelopor Terbaik Depok 2026 Bidang Pendidikan

MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…

7 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Ma’had Aly Perlu Diperlakukan Setara dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…

8 jam yang lalu

Jasa Marga Ajak Peserta P3MD Danantara Rasakan Langsung Bisnis dan Layanan Jalan Tol

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…

13 jam yang lalu

Raih Tiga Penghargaan AHI 2026, Kemenag Perkuat Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Publik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat keterbukaan informasi, kedekatan dengan masyarakat melalui kanal digital,…

14 jam yang lalu

Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Bank Sumut menandatangani…

14 jam yang lalu