HUMANIORA

Guru Besar UIN Jakarta Dorong Pelembagaan Pancasila dalam UU

MONITOR, Jakarta – Delapan dekade setelah Pancasila disahkan sebagai dasar negara, perdebatan mengenai pelembagaannya kembali mengemuka. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menilai saat ini Pancasila berisiko terjebak dalam retorika tanpa penguatan struktural. Ia menegaskan bahwa pelembagaan Pancasila melalui undang-undang adalah langkah strategis yang tidak bisa ditunda lagi.

“Pancasila bukan sekadar teks historis atau slogan politik. Pancasila adalah jiwa bangsa yang mesti diarusutamakan dalam kebijakan publik, pendidikan, hingga kehidupan sehari-hari,” ujar Tholabi (14/9/25), yang juga pengurus pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Menurut dia, keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 masih memiliki kelemahan mendasar. Perpres, kata dia, rentan terhadap perubahan politik rezim. “Agenda strategis seperti pembinaan ideologi semestinya tidak bergantung pada kehendak presiden. Ia harus memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu undang-undang,” ucapnya.

Tholabi memaparkan setidaknya empat alasan mengapa payung hukum berupa undang-undang menjadi keniscayaan. Pertama, memberi jaminan konstitusional agar Pancasila memiliki kedudukan lebih kokoh. Kedua, memperluas kewenangan lembaga pelaksana dalam membangun jejaring lintas kementerian dan sektor. Ketiga, menunjukkan political will pemerintah yang serius. Keempat, menjamin kontinuitas lintas rezim sehingga pembinaan ideologi tidak terputus di tengah jalan.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pengarusutamaan Pancasila tidak boleh berhenti pada ranah normatif. Setiap kebijakan, mulai dari anggaran negara, hukum, hingga pendidikan, harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Misalnya, sila keadilan sosial mesti tercermin dalam kebijakan ekonomi, sedangkan sila persatuan Indonesia harus menjadi fondasi politik kebangsaan yang menghindari polarisasi ekstrem.

“Sejarah bangsa mengajarkan bahwa Pancasila lahir dari kompromi luhur pendiri bangsa. Tugas generasi kini adalah memastikan nilai itu tetap hidup, bukan sekadar dibacakan saat upacara,” tegas Tholabi.

Ia mendorong negara segera menghadirkan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai jawaban konstitusional. “Jika kita ingin Pancasila benar-benar menjadi arus utama kehidupan berbangsa, political will pemerintah harus nyata. Undang-undang itu adalah jalan strategis sekaligus historis,” pungkasnya.

Recent Posts

Universitas Islam Depok dan Hartford International University USA Jalin Kemitraan Perkuat Dialog Antarumat dan Akademik

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…

19 jam yang lalu

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

2 hari yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

2 hari yang lalu

Jangan Sampai Indonesia Punya 97,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi yang Hanya Hidup di Atas Peta

MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…

2 hari yang lalu

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…

3 hari yang lalu