PARLEMEN

DPR Sepakat Revisi UU Pemilu Harus Berbasis Ilmiah Bukan Emosional

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, sepakat untuk memperbaiki sistem politik melalui revisi UU Pemilu. Namun, ia berharap seluruh langkah dilakukan berdasarkan pendekatan ilmiah (scientific approach), tidak emosional.

“Tentu ini harus gayung bersambut untuk bersih-bersih. Tapi kata pepatah, jangan mengambil keputusan di saat emosi. Ini yang harus kita jadikan dasar,” kata Willy pada Media, di Jakarta, Selasa  (9/9/2025).

Hal tersebut ditegaskan Willy mengomentari wacana yang dilempar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihaza Mahendra, terkait revisi UU Pemilu. Yusril mengatakan revisi untuk membuka sistem Pemilu agar partisipasi politik terbuka bagi semua orang, tidak hanya berpihak bagi orang yang punya uang atau selebritis.

“Saya berulang kali mengatakan, keputusan kita harus kita letakkan secara scientific approach on development on policy. Kenapa? karena harus ada riset,” tandas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Menurut Willy, diperlukan pembaharuan semesta politik secara dalam. Tidak hanya melihat satu sisi, dan mengabaikan sisi yang lain.

“Kalau kita berbicara hanya semata-mata pada satu sisi atau satu variabel, saya mau tanya, apakah (misalnya) seorang Rieke Diah Pitaloka (yang berlatar belakang selebritis) tidak hebat? Maka kemudian politik itu punya dua kaki, apalagi demokrasi,” katanya.

Terkait sistem proporsional terbuka yang kini digunakan, ataupun wacana sistem proporsional tertutup, menurut Willy, kedua sistem tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

“Semua teori sosial politik itu memiliki cacat bawaan. Tinggal yang harus kita lakukan,yang pertama adalah scientific apparoach, kita harus melakukan pendekatan berbasis riset yang kemudian berbasiskan dialog, harus dialog multi layer. Inilah deliberative democracy,” tandasnya.

Deliberative democracy, kata Willy, berbasis dialog yang melibatkan semua pihak dari semua lapisan.

“Maka kemudian kita harus mencari benang merah bahwasannya deliberative democracy itu adalah basisnya dialog yang melibatkan political society, civil society, state, dan kelompok kepentingan lainnya untuk duduk bersama. Karena tidak ada yang sempurna atau paripurna, ada kelemahan dan kelebihannya,” tukasnya. 

Recent Posts

Kemenag Siapkan Ditjen Pesantren, Kelola 42 Ribu Pesantren dan 10 Juta Santri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai orkestrator ekosistem pesantren nasional…

1 jam yang lalu

Top 4 Dunia, Industri Olahan Kakao RI Suplai 8,46 Persen Kebutuhan Global

MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai motor penggerak perekonomian nasional…

3 jam yang lalu

Kemenhaj: Tiket Umrah Bisa Refund dan Reschedule Gratis Akibat Konflik Timteng

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menggelar pertemuan bersama para pemangku…

5 jam yang lalu

Penasihat DWP Kemenag: Beragama dengan Asyik Lahirkan Santri Tangguh

MONITOR, Jakarta - Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Helmi Halimatul Udhma menegaskan bahwa…

11 jam yang lalu

Kemenag Gelar Takjil Pesantren, Gaungkan Spirit Beragama dengan Asyik

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama kembali menggelar Takjil Pesantren yang dirangkai dengan Talkshow…

11 jam yang lalu

Mudik Tenang, Polda Banten Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

MONITOR, Serang-Banten - Guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang merayakan Idulfitri di kampung halaman,…

13 jam yang lalu