NASIONAL

DPR Pertanyakan Syarat Etika dalam Seleksi Calon Hakim Agung MA

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mempertanyakan kurangnya persyaratan etika dalam proses seleksi calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA). Ia berpandangan, meskipun banyak pendaftar yang memiliki pengetahuan dan latar belakang pendidikan yang luar biasa, integritas moral seringkali terabaikan.

Ia menambahkan bahwa nama-nama calon yang lolos tahap awal sudah tidak diragukan lagi dari sisi pendidikan dan pengetahuan hukum. “Saya yakin banyak sekali orang-orang yang pintar dan basic pendidikannya luar biasa,” ujar Abdullah dalam Rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Agung MA dan calon Hakim Ad HOC MA, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Namun, Abdullah menekankan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami krisis etika dan moral. Sehingga aspek etika seharusnya menjadi prasyarat utama bagi seorang hakim. “Karena sekarang bagi kita adalah di negara hukum ini negara Indonesia ini bukan krisis pengetahuan, tapi bagi kita adalah krisis etika dan krisis moral. Karena di situ hadirnya pertempuran dan konflik kepentingan,” lanjutnya.

Abdullah berpendapat bahwa hakim adalah “tangan Tuhan” yang harusnya tidak memiliki celah sedikitpun untuk menentukan keadilan yang betul-betul adil bagi semua. Oleh karena itu, syarat etik harus menjadi bagian wajib dalam proses seleksi untuk memastikan calon hakim memiliki integritas moral yang tinggi.

“Kenapa tidak ada syarat etik?” tanya Abdullah, mempertanyakan mengapa etika tidak menjadi salah satu prasyarat utama dalam seleksi calon Hakim Agung.

Sebelumnya, pansel seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim AD HOC Mahkamah Agung melaporkan, sebanyak 183 orang mendaftar menjadi calon Hakim Agung dan 24 orang mendaftar menjadi calon Hakim AD HOC. Sementara itu, calon yang lolos administrasi adalah sebanyak 161 orang calon Hakim Agung dan 18 orang calon Hakim AD HOC.

Setelah itu, dilakukan seleksi kesehatan dan kepribadian. Seleksi dilanjutkan dengan seleksi wawancara terbuka dan menghasilkan peserta yang lolos sebanyak 13 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim AD HOC yang kemudian harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI, pada Senin (8/9). 

Recent Posts

Jasa Marga: Hingga H+2 Arus Balik Volume Lalu Lintas Meningkat 49,15 Persen

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat tingginya mobilitas masyarakat pada periode arus…

3 jam yang lalu

Arus Balik, Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Segmen Sadang-Setu

MONITOR, Sadang - Atas diskresi Kepolisian, untuk mengurai kepadatan lalu lintas arus balik dari arah…

14 jam yang lalu

Indonesia Tantang Dominasi Negara Maju di WTO, Bawa Agenda Keras di KTM ke-14 Kamerun

MONITOR, Jakarta – Indonesia tak lagi sekadar menjadi pengikut dalam percaturan perdagangan global. Dalam Konferensi Tingkat…

15 jam yang lalu

Perbedaan Idul Fitri 1447 H Picu Penolakan, SETARA Institute: Negara Wajib Lindungi Hak Beribadah Warga

MONITOR, Jakarta – SETARA Institute menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara,…

17 jam yang lalu

Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B dan Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan sistem buka tutup Rest Area…

20 jam yang lalu

One Way Lokal KM 425–414 Diberlakukan, Arus Balik Tol Semarang Arah Jakarta Diurai

MONITOR, Semarang – Rekayasa lalu lintas berupa one way lokal diberlakukan di ruas Tol Semarang hingga…

21 jam yang lalu