NASIONAL

Kemenag Gelar Pendaftaran Bimtek Penceramah Agama Islam, Dibuka Hingga 4 September dan Gratis!

MONITOR, Jakarta – Direktorat Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama membuka pendaftaran Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Islam. Pendaftaran dibuka dari 28 Agustus – 4 September, tanpa dipungut biaya alias gratis.

Bimtek akan digelar pada 9 – 11 September 2025 di Jakarta. Pada tahap awal, giat ini terbatas bagi penceramah aktif di wilayah Jabodetabek.

Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menjelaskan, bimtek menjadi bagian dari strategi Kemenag meningkatkan kapasitas para dai. Menurutnya, penceramah memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial dan menyampaikan pesan Islam yang menyejukkan.

“Penceramah adalah garda terdepan dalam dakwah Islam di tengah masyarakat. Karena itu, mereka perlu dibekali dengan kompetensi yang kuat agar pesan dakwah sampai dengan baik, sekaligus memperkuat nilai moderasi beragama,” ujar Zayadi di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Program ini dirancang untuk memberi penguatan dalam berbagai aspek, mulai dari penguasaan teks keagamaan, kemampuan membaca kitab kuning, hingga literasi digital untuk mendukung penyampaian dakwah di era media sosial. “Seorang penceramah saat ini dituntut tidak hanya pandai menyampaikan isi kitab, tetapi juga piawai beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dakwah harus kontekstual, ramah generasi muda, dan mampu menjawab isu-isu aktual,” tegasnya.

Bimtek juga akan membekali penceramah dengan wawasan kebangsaan. Ini sejalan dengan komitmen Kemenag menjadikan dakwah sebagai instrumen pemersatu bangsa dan penguat nilai toleransi. “Kami ingin Bimtek ini melahirkan penceramah yang mampu merespons tantangan zaman, menghadirkan Islam rahmatan lil ‘alamin, sekaligus menjadi agen perdamaian dan persaudaraan,” tutup Zayadi.

Kasubdit Dakwah dan Hari Besar Islam Direktorat Penais, Amirullah, menambahkan, pendaftaran Bimtek dilakukan secara daring melalui tautan https://bit.ly/BimtekPusatdanMabims2025.

“Pendaftaran terbuka bagi penceramah yang memenuhi kriteria. Di antaranya aktif berdakwah minimal dua tahun, berusia 25–45 tahun, serta memiliki pendidikan terakhir minimal sarjana (S1),” jelas Amirullah.

Selain itu, calon peserta juga harus mampu membaca dan menulis ayat Al-Qur’an dengan baik, memahami kitab kuning, serta memiliki wawasan Islam moderat. “Kriteria ini menjadi syarat dasar agar peserta benar-benar sesuai dengan kebutuhan dakwah Kemenag,” lanjutnya.

Kegiatan ini juga akan menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, yaitu Menteri Agama periode 2014–2019, Lukman Hakim Saifuddin; Staf Khusus Menteri Agama; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta sejumlah narasumber lainnya dari unsur akademisi, praktisi dakwah, dan tokoh ormas Islam untuk memperkaya perspektif para peserta.

Recent Posts

Rukun, Kompak dan Bahagia, Warga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering

MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…

4 jam yang lalu

Pajak JHT Jadi Polemik, Legislator: Negara Harusnya Beri Rasa Aman ke Pekerja di Tengah Ancaman PHK

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti soal polemik pengenaan tarif pajak…

5 jam yang lalu

Komisi XIII DPR Soroti Pengadaan Gembok Ditjenpas yang Dalam 2 Tahun Capai Hingga Rp 92 M, Minta Ada Audit

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti program pengadaann gembok…

5 jam yang lalu

Dorong Penanganan Karhutla, Prof Rokhmin: Edukasi Rakyat, Hukum Tegas Korporasi Pembakar Hutan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan…

16 jam yang lalu

Legislator Kecam Lagu ‘Lalaki Langit’ karena Dinilai Lecehkan Perempuan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki…

19 jam yang lalu

Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal…

19 jam yang lalu