Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez. (foto: parlemen)
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengingatkan agar UU KUHAP baru dapat disahkan sebelum Januari 2026, sehingga hukum acara pidana di Indonesia memiliki kepastian.
“Jangan sampai tahun depan KUHAP belum ada, padahal KUHP baru sudah disahkan. Artinya, (hukum pidana) acaranya pun belum diatur secara rinci. Ini yang kita dorong agar segera rampung,” ujar Gilang kepada media dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/08/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan Kapolda Kepri, Kajati, BNN, dan pengadilan untuk menyerap masukan. Gilang menegaskan, masukan dari aparat penegak hukum di daerah penting untuk memperkaya substansi pembahasan UU KUHAP di DPR.
Menurutnya, KUHAP baru harus mampu mengatur keseimbangan antara hak korban, pengacara, dan aparat penegak hukum (APH). Selain itu, revisi KUHAP juga diharapkan bisa berlaku efektif dalam jangka panjang.
“Harapannya KUHAP baru ini bisa menjadi legasi yang dipakai puluhan tahun ke depan, bukan hanya berlaku sebentar,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
MONITOR, Jateng - Dalam pekan ini, 196 warga binaan berisiko tinggi (kategori high risk) menjalani pemindahan ke…
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sevadharma kembali…
MONITOR - Pemerintah dan DPR RI kini tengah melakukan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 41…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kasus Wakil Menteri Tenaga Kerja…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta melantik kepengurusan Dewan…