Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi (dok: parlemen)
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menanggapi wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun depan, sebagaimana yang disampaikan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026. Bila wacana ini jadi diterapkan, Nurhadi mengingatkan agar jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat.
Menurut Nurhadi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan sekadar angka, namun juga menyangkut keberlanjutan akses layanan kesehatan rakyat, terutama kelompok miskin dan rentan.
“Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” kata Nurhadi, Rabu (20/8/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan iuran BPJS Kesehatan perlu disesuaikan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia. Hanya saja, Pemerintah menyebut tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS secara serentak, melainkan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Menkeu juga menjelaskan skema pembiayaan harus disusun secara menyeluruh agar tetap seimbang antara tiga pilar utama yakni peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Kenaikan iuran ini juga diharapkan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, karenanya Pemerintah memilih pendekatan bertahap agar penyesuaian tetap terukur.
Terkait hal ini, Nurhadi mengatakan Pemerintah tidak bisa menjadikan alasan efisiensi untuk menutup akses masyarakat mendapatkan JKN.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh menutup akses masyarakat terhadap JKN dengan alasan efisiensi semata,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Nurhadi juga menilai Pemerintah harus membenahi tata kelola dan efisiensi BPJS Kesehatan terlebih dahulu, bukan menjadikan kenaikan iuran sebagai jalan pintas. Menurutnya, banyak potensi kebocoran, inefisiensi, dan tumpang tindih program kesehatan yang harus dibereskan.
“Jika beban iuran dinaikkan, subsidi bagi masyarakat miskin atau masyarakat rentan harus diperkuat, bukan dipangkas. Prinsip keadilan fiskal menuntut keberpihakan negara kepada yang lemah,” sebut Nurhadi.
Lebih lanjut, Anggota Komisi Kesehatan DPR tersebut mendorong audit menyeluruh pengelolaan BPJS Kesehatan. Selain itu, kata Nurhadi, diperlukan pula integrasi layanan dengan sistem digital yang transparan, dan peningkatan kualitas pelayanan.
“Jangan sampai rakyat dipaksa membayar lebih mahal untuk layanan yang justru semakin rumit dan mengecewakan,” tuturnya.
“Pemerintah harus bisa memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus sejalan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan,” pungkas Nurhadi.
MONITOR, Jabar - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggoro meninjau pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Daerah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menilai komitmen…
MONITOR, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak bersama kelompok tani menggelar panen raya padi di Desa…
MONITOR, Jakarta - Harga beras yang sempat mengalami lonjakan dalam beberapa pekan terakhir kini mulai…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendukung sukses penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu implementasi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang sebelumnya menjabat sebagai…