PARLEMEN

DPR Minta Pemerintah Terbuka Soal Kerja Sama Pengelolaan Data dengan AS, Tak Boleh Sembarangan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, meminta pemerintah bersikap terbuka menyusul pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi oleh entitas berbasis di Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia. Ia juga meminta pemerintah berhati-hati dalam menjalin kesepakatan.

TB Hasanuddin menegaskan, masyarakat Indonesia berhak tahu secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam kerja sama tersebut. Ia menekankan bahwa data pribadi adalah bagian dari hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.

“Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4 bahwa, ‘Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun’. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi,” ujar TB Hasanuddin, Kamis (24/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin kerja sama perjanjian dagang mengenai tarif resiprokal dengan Indonesia. Lewat keterangan resmi yang diumumkan di situs Gedung Putih, dijelaskan kesepakatan RI dan AS soal perdagangan, layanan, dan investasi digital.

Salah satu kesepakatan Gedung Putih menyatakan, Indonesia mengakui kemampuan Amerika mengelola data di wilayah Amerika Serikat. Pernyataan resmi dari Gedung Putih menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya, khususnya ke Amerika Serikat.

TB Hasanuddin lantas menyoroti ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

“UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU,” tegasnya.

Selain itu, TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut soal mekanisme transfer data ke luar negeri sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP belum diterbitkan.

“Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa peraturan turunannya belum lengkap,” ungkap TB Hasanuddin.

Oleh karenanya, TB Hasanuddin meminta pemerintah bertindak hati-hati dan tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing, sebelum ada kejelasan hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara.

“Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerjasama yang melibatkan data pribadi warga negaranya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing,” pungkas Mayjen Purnawirawan TNI tersebut.

Recent Posts

UMKM Danau Toba Semakin Berdaya Saing Lewat Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

MONITOR, Sumut - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan 21 kolaborator kementerian/lembaga…

17 menit yang lalu

DPR Desak Pemerintah Susun Strategi Penurunan Angka Pengangguran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti laporan media asing Al Jazeera…

34 menit yang lalu

Seleksi Administrasi Beasiswa Zakat Indonesia Resmi diumumkan, Cek di Akunmu ya!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah Lembaga…

8 jam yang lalu

Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi Magister PAI, UID Komitmen Jaga Mutu dan Kualitas Perguruan Tinggi

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga mutu dan kualitas…

9 jam yang lalu

Soal Kerja Sama AS, Puan Ingatkan Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama…

10 jam yang lalu

Atasi Kemacetan, Pemkot Tangsel Bakal Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Rawa Buntu

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memetakan…

11 jam yang lalu