HUKUM

Kritik KPK Atas KUHAP, LSAK: DPR dan Pemerintah Tak Serius Berantas Korupsi

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Kritik KPK terhadap sejumlah pasal dalam pembahasan RUU KUHAP menunjukkan proses pembahasannya memang acakadut (istilah sunda: beratakan). Para pembuat undang-undang hanya mementingkan formalitas dan mengabaikan subtansi.

Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri mengatakan, Apa yang selalu disampaikan DPR tentang transparansi dan penyerapan aspirasi selama ini terbantah oleh fakta dan data. Beberapa pasal yang mengebiri kewenangan KPK menunjukkan ada kajian yang tidak komprehensif. Hal ini memantik kecurigaan bahwa pemberantasan korupsi tidak lagi prioritas dalam kepentingan pemerintah dan KPK tengah diposisikan sebagai anak tiri.

“Seperti yang ramai dibicarakan pada awal pembahasan RUU KUHAP, upaya rebutan dominasi kewenangam dengan munculnya wacana domitus litis hingga upaya mengembalikan KUHAP seperti HIR (Herzien Inlandsch Reglement), menjadi petunjuk bahwa kerangka pembahasan KUHAP hanya win-win solution antar dua kelembagaan penegak hukum. Sementara KPK disingkirkan dan makin dilemahkan melalui KUHAP,” ucap Hariri, Kamis (17/7/2025).

Menurut Ahmad Aron Hariri, Kewenangan-kewenangan KPK yang semakin dilucuti jelas memperlemah pemberantasan korupsi. Sementara para koruptor nantinya makin banyak mendapat privilege atas pemberlakuan KUHAP.

“Bahkan kita juga sangat terperangah, saat ini pembahasan DIM telah selesai di bahas, tapi kemudian timbul 17 kajian pasal di KUHAP yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan UU KPK. Ini nyata menunjukkan KPK sama sekali tidak pernah dilibatkann dalam proses pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah) KUHAP selama ini,” ungkap Hariri.

“DPR dan Pemerintah tidak benar serius memberantas korupsi. Pun tidak sedikit memberi perhatian khusus kepada KPK,” pungkas Hariri.

Recent Posts

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…

4 jam yang lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

5 jam yang lalu

Cegah Keraguan Publik, Komisi X Tegaskan BPS Harus Sajikan Data Faktual

MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM Apresiasi KSP Guna Prima Dana, Dinilai Jadi Contoh Koperasi Penyalur KUR Nasional

MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…

8 jam yang lalu

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi

MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…

9 jam yang lalu

Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Hemat Energi dan Tertib Ihram Sejak Embarkasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk…

10 jam yang lalu