Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri. (foto: istimewa)
MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Kritik KPK terhadap sejumlah pasal dalam pembahasan RUU KUHAP menunjukkan proses pembahasannya memang acakadut (istilah sunda: beratakan). Para pembuat undang-undang hanya mementingkan formalitas dan mengabaikan subtansi.
Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri mengatakan, Apa yang selalu disampaikan DPR tentang transparansi dan penyerapan aspirasi selama ini terbantah oleh fakta dan data. Beberapa pasal yang mengebiri kewenangan KPK menunjukkan ada kajian yang tidak komprehensif. Hal ini memantik kecurigaan bahwa pemberantasan korupsi tidak lagi prioritas dalam kepentingan pemerintah dan KPK tengah diposisikan sebagai anak tiri.
“Seperti yang ramai dibicarakan pada awal pembahasan RUU KUHAP, upaya rebutan dominasi kewenangam dengan munculnya wacana domitus litis hingga upaya mengembalikan KUHAP seperti HIR (Herzien Inlandsch Reglement), menjadi petunjuk bahwa kerangka pembahasan KUHAP hanya win-win solution antar dua kelembagaan penegak hukum. Sementara KPK disingkirkan dan makin dilemahkan melalui KUHAP,” ucap Hariri, Kamis (17/7/2025).
Menurut Ahmad Aron Hariri, Kewenangan-kewenangan KPK yang semakin dilucuti jelas memperlemah pemberantasan korupsi. Sementara para koruptor nantinya makin banyak mendapat privilege atas pemberlakuan KUHAP.
“Bahkan kita juga sangat terperangah, saat ini pembahasan DIM telah selesai di bahas, tapi kemudian timbul 17 kajian pasal di KUHAP yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan UU KPK. Ini nyata menunjukkan KPK sama sekali tidak pernah dilibatkann dalam proses pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah) KUHAP selama ini,” ungkap Hariri.
“DPR dan Pemerintah tidak benar serius memberantas korupsi. Pun tidak sedikit memberi perhatian khusus kepada KPK,” pungkas Hariri.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R.…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kepadatan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan…
MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto…
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengenalkan Gerakan "Indonesia Asri" seraya memerintahkan seluruh pimpinan lembaga…