HEADLINE

Puan Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tak Terburu-Buru

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka dan tidak terburu-buru. Puan menuturkan, DPR melalui Komisi III melibatkan pakar dan perwakilan masyarakat dalam setiap pembahasan perubahan KUHAP.

“Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” kata Puan Maharani.

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Puan menyebut Komisi III DPR masih melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat.

“Kalau kemudian belum dibuka ataupun terbuka, karena memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.

Saat ini, RUU KUHAP yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu sudah masuk ke tahap tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah dibahas oleh panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR. Dalam tahap di Timus dan Timsin, pembahasan RUU KUHAP sudah berada dalam aspek redaksional.

Puan pun menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan dilakukan secara terburu-buru agar menghasilkan produk hukum yang baik. Setelah rampung, DPR dipastikan akan langsung mengumumkan ke publik.

“Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya,” jelas Puan.

Komisi III DPR diketahui telah mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk menampung aspirasi terkait RUU KUHAP. DPR dan pemerintah menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan sebelum 2026, karena akan bersinggungan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pimpinan Komisi III DPR menyatakan draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi setelah aspek redaksional selesai. Menurut Komisi III DPR, usulan substansi dari kelompok sipil masih bisa diakomodasi dalam tahap finalisasi RUU KUHAP, selama disetujui oleh semua fraksi.

Recent Posts

Laba Tembus Rp1,9 Triliun Pada Semester I 2026: Jasa Marga Kian Perkuat Ekosistem Jalan Tol Nasional

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) terus membuktikan resiliensi dan kepemimpinannya di industri jalan tol nasional dengan mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan dan operasional…

8 jam yang lalu

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

1 hari yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

2 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

2 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

2 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

3 hari yang lalu