NASIONAL

Garam Industri Jadi Komponen Vital Sektor Pulp dan Kertas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk menjaga ketersediaan garam industri dalam mendukung aktivitas produksi di sektor industri pulp dan kertas. Melalui upaya ini, diharapkan kinerja industri pulp dan kertas akan semakin berkontribusi signfikan bagi perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menjelaskan, garam industri digunakan dalam Chlor-Alkali CAP untuk memproduksi klorin, natrium hidroksida (NaOH), dan hidrogen melalui proses elektrolisis larutan garam. “Produk-produk kimia dasar ini merupakan bagian penting dalam proses pemutihan, pemecahan serat kayu, pengendalian pH, hingga pembentukan produk akhir dalam industri pulp dan kertas,” kata Putu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Berdasarkan data bulan Februari 2025, industri pulp dan kertas di Indonesia mencatatkan nilai ekspor sebesar USD8,09 miliar. Rinciannya, industri pulp menyumbang USD3,56 miliar, sementara industri kertas mencapai USD 4,44 miliar.

“Kinerja positif ini turut berkontribusi pada penyediaan lapangan kerja, dengan penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 288 ribu orang dan tenaga kerja tidak langsung mencapai sekitar 1,2 juta orang,” ungkapnya.

Pada kesempatan terpisah, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyampaikan perlunya dukungan dari pemerintah untuk pemenuhan garam industri yang sangat penting bagi industri pulp dan kertas. APKI berharap pemerintah dapat memfasilitasi kebutuhan tersebut guna mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan industri.

“Garam industri bukan sekadar bahan penolong, melainkan komponen vital dalam proses produksi di sektor pulp dan kertas. Kebutuhan ini tidak dapat sepenuhnya dipenuhi dari dalam negeri karena spesifikasi teknis yang sangat ketat,” ujar Wakil Ketua APKI Irsyal Yasman.

Lebih lanjut, Irsyal menyebutkan, rata-rata kebutuhan garam industri bagi industri pulp dan kertas adalah 760 ribu ton per tahun dengan spesifikasi rata-rata kandungan natrium klorida minimal 97%, kadar air maksimal 2,5%, kalsium maksimal 0,045%, dan magnesium maksimal 0,026%.

“Sayangnya, saat ini pasokan dari dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut secara konsisten, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” ucapnya.

Recent Posts

FIKES UPH Resmi Buka Program Profesi Apoteker, Jawab Kebutuhan Tenaga Kefarmasian di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi membuka Program Studi…

48 menit yang lalu

Dirjen PHU Minta Petugas Haji Tetap Semangat Tuntaskan Pelayanan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief meminta petugas untuk…

2 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Indonesia Harus Bangun Sektor Kelautan Berbasis Ekonomi Biru dan Industri 4.0

MONITOR, Jakarta - Pusat Analisis Keparlemenan (Pusaka) DPR RI menggelar Seminar Nasional dan Bedah Buku…

2 jam yang lalu

Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan, Menteri Agus: Perkuat Komitmen dan Perbaiki Diri

MONITOR, Bogor - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus tingkatkan pembinaan kepribadian Warga Binaan, salah satunya…

4 jam yang lalu

Kemenag Pertegas Peran BAZNAS dan LAZ dalam Tata Kelola Zakat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk…

6 jam yang lalu

Pemerintah Gembleng IKM Kulit Jogja Semakin Produktif dan Inovatif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu kinerja industri kulit, barang dari kulit dan alas…

6 jam yang lalu