Aksi mahasiswa di depan Kejagung RI (foto: Ist)
MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Cinta Jaya terus menjadi sorotan publik. Sebab, PT. Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Konawe Utara tersebut diduga melakukan pemalsuan data produksi dan penjualan nikel dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.
Presidium Forum Mahasiswa Indonesia mendesak Jaksa Agung RI segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, yang melibatkan diduga perusahaan PT. Cinta Jaya, secara tegas dan menyeluruh.
Menurut Koordinator Aksi Presidium Forum Mahasiswa Indonesia, Adib Alwi, sejak mencuat pada 2017, kasus ini melibatkan penyalahgunaan izin pertambangan dan perusakan lingkungan hidup di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
Dia menyebut PT. Cinta Jaya yang diduga kuat melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun hingga saat ini, Direktur Utama PT. Cinta Jaya yang diduga menjadi aktor utama dalam skandal korupsi tersebut belum juga tersentuh proses hukum oleh aparat penegak hukum.
“Sebelum Penetapan tersangka yang dijatuhi oleh salah satu perusahaan yaitu PT. Cinta Jaya sebagaimana kuasa hukum direktur tersebut telah di tangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejari Sultra) akibat kasus korupsi di blok mandiodo tepatnya di wilayah Konsesi IUP PT. Antam,” kata Adib dalam keterangannya, Rabu (18/6/25).
Adib mengungkapkan, Direktur Utama PT. Cinta Jaya yang diduga menjadi aktor utama dalam skandal korupsi tersebut belum juga tersentuh proses hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kami melihat ada ketimpangan yang terjadi dalam proses penanganan hukum oleh direktur utama PT. Cinta Jaya (HY), hal ini menimbulkan dugaan kami bahwa ada praktik suap atau gratifikasi kepada penegak hukum agar dirinya tak tersentuh hukum,” kata dia.
Padahal, kata Adib, Beneficial Ownership pada suatu struktur perusahaan seorang Direktur Utama. Dialah pengendali ibarat Raja yang mengatur istana Cinta Jaya di medan perang Blok Mandiodo.
Banyak pihak menilai penundaan proses hukum terhadap sang direktur bentuk ketidakadilan hukum yang mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Apabila aparat penegak hukum bertindak buruk maka mengancam integritas institusi penegak hukum.
“Tentunya HY yang merupakan selaku direktur utama PT. CINTA JAYA harus ikut serta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan harus di proses secara hukum yang telah di tentukan sebab HY merupakan otak dari perusahaan PT. Cinta jaya dan harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut,” katanya. []
MONITOR, Jakarta - Rombongan Amirulhaj Indonesia yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar bertolak ke Tanah…
MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Madinah menyatakan kesiapan…
MONITOR - Anggota Komisi IV DPR RI Prof Rokhmin Dahuri menyerukan transformasi sistem rantai dingin…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah menyoroti dampak yang mungkin terjadi…
MONITOR, Semarang - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, melakukan…
MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk memberikan…