HUKUM

Mahasiswa Desak Jaksa Agung Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Tambang Nikel Blok Mandiodo

MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Cinta Jaya terus menjadi sorotan publik. Sebab,  PT. Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Konawe Utara tersebut diduga melakukan pemalsuan data produksi dan penjualan nikel dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.

Presidium Forum Mahasiswa Indonesia mendesak Jaksa Agung RI segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, yang melibatkan diduga perusahaan PT. Cinta Jaya, secara tegas dan menyeluruh.

Menurut Koordinator Aksi Presidium Forum Mahasiswa Indonesia, Adib Alwi, sejak mencuat pada 2017, kasus ini melibatkan penyalahgunaan izin pertambangan dan perusakan lingkungan hidup di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. 

Dia menyebut PT. Cinta Jaya yang diduga kuat melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun hingga saat ini, Direktur Utama PT. Cinta Jaya yang diduga menjadi aktor utama dalam skandal korupsi tersebut belum juga tersentuh proses hukum oleh aparat penegak hukum.

“Sebelum Penetapan tersangka yang dijatuhi oleh salah satu perusahaan yaitu PT. Cinta Jaya sebagaimana kuasa hukum direktur tersebut telah di tangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejari Sultra) akibat kasus korupsi di blok mandiodo tepatnya di wilayah Konsesi IUP PT. Antam,” kata Adib dalam keterangannya, Rabu (18/6/25).

Adib mengungkapkan,  Direktur Utama PT. Cinta Jaya yang diduga menjadi aktor utama dalam skandal korupsi tersebut belum juga tersentuh proses hukum oleh aparat penegak hukum.

“Kami melihat ada ketimpangan yang terjadi dalam proses penanganan hukum oleh direktur utama PT. Cinta Jaya (HY), hal ini menimbulkan dugaan kami bahwa ada praktik suap atau gratifikasi kepada penegak hukum agar dirinya tak tersentuh hukum,” kata dia.

Padahal, kata Adib, Beneficial Ownership pada suatu struktur perusahaan seorang Direktur Utama. Dialah pengendali ibarat Raja yang mengatur  istana Cinta Jaya di medan perang Blok Mandiodo. 

Banyak pihak menilai penundaan proses hukum terhadap sang direktur bentuk ketidakadilan hukum yang mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Apabila aparat penegak hukum bertindak buruk maka mengancam integritas institusi penegak hukum. 

“Tentunya HY yang merupakan selaku direktur utama PT. CINTA JAYA harus ikut serta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan harus di proses secara hukum yang telah di tentukan sebab HY merupakan otak dari perusahaan PT. Cinta jaya dan harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut,” katanya. []

Recent Posts

Tambahan Minyak Jadi 2 Liter Dalam Bansos Pangan Merupakan Usulan Pimpinan DPR

MONITOR, Jakarta - Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan rencana stimulus ekonomi yang nilainya mencapai Rp 16,23 triliun,…

3 jam yang lalu

Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Alsintan, Perkuat Ketahanan Pangan Menjelang Hari Tani Nasional

MONITOR, Lumajang - Bupati Lumajang, Indah Amperawati, secara langsung menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian…

3 jam yang lalu

Jokowi Instruksikan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Puan: Pemilu Masih Jauh

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons instruksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo…

6 jam yang lalu

DPR Soroti Pemangkasan Bantuan KIP, Anak Dari Keluarga Tak Mampu Kehilangan Kesempatan Kuliah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti menyoroti kebijakan Pemerintah…

7 jam yang lalu

Puan Puji Prabowo Wakili Indonesia Dorong Kemerdekaan Palestina di Sidang PBB

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memuji Presiden RI, Prabowo Subianto dalam forum…

7 jam yang lalu

Menag Minta Jajarannya untuk Tidak Ambil Putusan saat Emosi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberi pesan khusus kepada jajarannya tentang pengendalian emosi.…

7 jam yang lalu