MONITOR, Pandeglang – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten melakukan Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan pada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang. Kegiatan tersebut berlangsung selama 12 hari dari 23 Mei 2025 hingga 13 Juni 2025.
Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP, dan Surat Deputi Kepala BPKP Bidang PIP, Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor PE.09.01/S-125/D2/04/2025 perihal Evaluasi atas Topik Pendidikan Tahun 2025.
Sementara evaluasi atas optimalisasi dana bantuan pendidikan diantaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021, 2022, 2023, 2024 dan bantuan Apresiasi Prestasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (ADIKTIS) kepada mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan daerah tertinggal (3T) tahun 2022.
Pengendali Teknis BPKP Banten, Azmaini menyatakan, BPKP adalah lembaga pemerintahan non-kementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan berupa audit, konsultasi, asistensi, evaluasi, pemberantasan KKN serta Pendidikan dan pelatihan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan nantinya dilaporkan kepada presiden selaku kepala pemerintahan.
“Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya,” ucapnya, Rabu (11/6/2025).
Ketua Tim Perguruan Tinggi Penerima (PTP) KIP dan ADIKTIS yang juga Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Umum, Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni STAI Syekh Manshur Pandeglang H. Agus Hidayatullah, S.Kom, M.Pd menyatakan, evaluasi yang dilakukan oleh BPKP terhadap dana KIP kuliah dan bantuan ADIKTIS bertujuan untuk memastikan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
“Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk verifikasi penerima beasiswa, pemantauan prestasi akademik, identifikasi kendala dalam pencairan dana dan sosialisasi serta monitoring penggunaan dana,” katanya.
STAI Syekh Manshur (STAISMAN) sendiri terang H Agus adalah satu-satunya Perguruan Tinggi di DKI Jakarta dan Banten yang memperoleh bantuan ADIKTIS dari Kemenag RI.
Sementara itu, Ketua STAI Syekh Manshur Pandeglang, Dr. Nandang Kosim, S.Ag, M.Pd menuturkan pihaknya menyambut baik evaluasi atas optimalisasi dana bantuan pendidikan pada lembaga Perguruan Tinggi (PT) yang dipimpinnya. Kata dia, hal itu wujud dari transparansi dan akuntabilitas.
“Penerima bantuan Pendidikan memiliki beberapa kewajiban utama, diantaranya adalah menggunakan bantuan sesuai dengan rencana yang sudah disepakati, menyelesaikan proses pendidikan dan meningkatkan prestasi,” tuturnya.
Selain itu, jelas Nandang sudah menjadi kewajiban penerima bantuan menyampaikan laporan penggunaan bantuan, menerima pengawasan dan pemeriksaan, serta mengembalikan bantuan jika tidak digunakan atau hanya digunakan sebagian.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memberi perhatian serius terhadap gelombang pemutusan hubungan…
MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan haji saat ini memasuki fase pemulangan, tercatat 8.826 jemaah haji…
MONITOR, Kualalumpur - Universitas Islam Depok (UID) kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi muda berwawasan…
MONITOR, Jakarta - Deputi Bidang Usaha Menengah, Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Bagus…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang…