PEMERINTAHAN

Perusahaan Terintegrasi Dihimbau Stabilkan Harga Ayam Hidup di Atas HPP

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menggandeng Satgas Pangan POLRI untuk menstabilkan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak, yang saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Pemerintah menghimbau perusahaan terintegrasi untuk menjual livebird minimal seharga Rp17.500 per kilogram untuk bobot hidup 1,8 kg.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa kondisi harga livebird yang masih rendah, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, merupakan anomali yang tidak bisa dibiarkan.

“Pemerintah minta agar harga ayam di tingkat peternak segera stabil. Ini sudah bukan masalah teknis biasa, ini soal keadilan dan kelangsungan usaha peternak rakyat,” kata Agung saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (29/5/2025).

Agung menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satgas Pangan POLRI dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan pemerintah.

“Jika ada perusahaan integrator yang tidak mau menaikkan harga, kita akan stop izinnya. Kita tidak ingin suasana terus gaduh hanya karena segelintir pelaku usaha yang tidak mau mengikuti kesepakatan bersama,” ujarnya.

Menurut Agung, rata-rata HPP ayam hidup saat ini mencapai Rp17.500 per kilogram. Pemerintah dan pelaku usaha telah menyepakati bahwa harga jual di tingkat peternak harus minimal Rp17.500 per kilogram dan naik bertahap agar stabil.

“Saya minta seluruh jajaran marketing perusahaan integrator segera instruksikan ke bawah untuk stabilkan harga. Saya akan pantau terus,” tegas Agung.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan besar seharusnya bisa menjadi teladan bagi pelaku usaha kecil lainnya. Pemerintah, kata Agung, tidak segan menindak para perusahaan integrator apabila kesepakatan ini tidak dijalankan.

“Kami berharap para pelaku usaha besar bisa menjadi contoh dan leader.,” kata Agung.

Pemerintah juga meminta seluruh BUMN peternakan untuk turut aktif mengikuti arahan dan semangat Menteri Pertanian dalam menciptakan tata niaga yang sehat dan berkeadilan bagi peternak rakyat.

“Tim akan terus memantau pergerakan harga setiap hari. Bagi yang melanggar komitmen perbaikan harga, catat dan laporkan. Ini langkah kolektif sekaligus korekif untuk menjaga iklim usaha peternakan tetap kondusif,” tutup Agung.

Recent Posts

KAI Wisata Dukung KAI Expo 2025 Siapkan Diskon Tiket Kereta Hingga Konser Musik

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui anak usahanya PT Kereta Api Pariwisata…

5 menit yang lalu

Puan Tanggapi Usulan Cak Imin soal Pilkada, Wacana yang Harus Didiskusikan Semua Partai

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar…

34 menit yang lalu

Komisi III DPR Telaah Hasil Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Puan: Masukan dan Kajian

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI melakukan penelaahan soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

47 menit yang lalu

Dukung Asta Cita di Lumbung Pangan, Kementerian PU Pacu Pembangunan Bendungan Jenelata

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air guna…

3 jam yang lalu

DPR Minta Pemerintah Terbuka Soal Kerja Sama Pengelolaan Data dengan AS, Tak Boleh Sembarangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, meminta pemerintah bersikap terbuka menyusul…

3 jam yang lalu

Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 Resmi Diluncurkan, Usung Budaya Transparansi

MONITOR, Jakarta - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia resmi meluncurkan Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025.…

3 jam yang lalu