PEMERINTAHAN

Perusahaan Terintegrasi Dihimbau Stabilkan Harga Ayam Hidup di Atas HPP

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menggandeng Satgas Pangan POLRI untuk menstabilkan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak, yang saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Pemerintah menghimbau perusahaan terintegrasi untuk menjual livebird minimal seharga Rp17.500 per kilogram untuk bobot hidup 1,8 kg.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa kondisi harga livebird yang masih rendah, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, merupakan anomali yang tidak bisa dibiarkan.

“Pemerintah minta agar harga ayam di tingkat peternak segera stabil. Ini sudah bukan masalah teknis biasa, ini soal keadilan dan kelangsungan usaha peternak rakyat,” kata Agung saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (29/5/2025).

Agung menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satgas Pangan POLRI dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan pemerintah.

“Jika ada perusahaan integrator yang tidak mau menaikkan harga, kita akan stop izinnya. Kita tidak ingin suasana terus gaduh hanya karena segelintir pelaku usaha yang tidak mau mengikuti kesepakatan bersama,” ujarnya.

Menurut Agung, rata-rata HPP ayam hidup saat ini mencapai Rp17.500 per kilogram. Pemerintah dan pelaku usaha telah menyepakati bahwa harga jual di tingkat peternak harus minimal Rp17.500 per kilogram dan naik bertahap agar stabil.

“Saya minta seluruh jajaran marketing perusahaan integrator segera instruksikan ke bawah untuk stabilkan harga. Saya akan pantau terus,” tegas Agung.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan besar seharusnya bisa menjadi teladan bagi pelaku usaha kecil lainnya. Pemerintah, kata Agung, tidak segan menindak para perusahaan integrator apabila kesepakatan ini tidak dijalankan.

“Kami berharap para pelaku usaha besar bisa menjadi contoh dan leader.,” kata Agung.

Pemerintah juga meminta seluruh BUMN peternakan untuk turut aktif mengikuti arahan dan semangat Menteri Pertanian dalam menciptakan tata niaga yang sehat dan berkeadilan bagi peternak rakyat.

“Tim akan terus memantau pergerakan harga setiap hari. Bagi yang melanggar komitmen perbaikan harga, catat dan laporkan. Ini langkah kolektif sekaligus korekif untuk menjaga iklim usaha peternakan tetap kondusif,” tutup Agung.

Recent Posts

Kementerian PU Gelar CreatIFF 2025, Dorong Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan pentingnya penguatan ekosistem pembiayaan yang akuntabel dan…

23 menit yang lalu

Menag Gelar Rapat Teknis Perdana Bersama Delegasi Amirulhajj 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar selaku Amirulhajj Indonesia 1446 H/2025 M menggelar rapat…

2 jam yang lalu

Dukung Asta Cita Presiden, Kemenag dan Kementerian PKP Jajaki Sinergi Program 3 Juta Rumah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) menjajaki…

9 jam yang lalu

Kementerian PU Percepat Penanganan Sekolah Rakyat Tahap I, Progres Fisik Capai 11,48 Persen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum terus mendukung percepatan penanganan rehabilitasi/renovasi sarana prasarana program Sekolah…

15 jam yang lalu

PERSIS Tegaskan Fatwa: Penyembelihan Hadyu Wajib di Wilayah Tanah Haram

MONITOR, Makkah - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menegaskan bahwa penyembelihan hadyu (sembelihan dam…

17 jam yang lalu

Rehabilitasi Gereja Katolik St. Paulus Capai 75 Persen Dalam Program TMMD ke 124

MONITOR, Timika - Progres rehabilitasi Gereja Katolik Santo Paulus yang berlokasi di Kampung Pigapu, Distrik…

20 jam yang lalu