PEMERINTAHAN

Perusahaan Terintegrasi Dihimbau Stabilkan Harga Ayam Hidup di Atas HPP

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menggandeng Satgas Pangan POLRI untuk menstabilkan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak, yang saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Pemerintah menghimbau perusahaan terintegrasi untuk menjual livebird minimal seharga Rp17.500 per kilogram untuk bobot hidup 1,8 kg.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa kondisi harga livebird yang masih rendah, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, merupakan anomali yang tidak bisa dibiarkan.

“Pemerintah minta agar harga ayam di tingkat peternak segera stabil. Ini sudah bukan masalah teknis biasa, ini soal keadilan dan kelangsungan usaha peternak rakyat,” kata Agung saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (29/5/2025).

Agung menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satgas Pangan POLRI dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan pemerintah.

“Jika ada perusahaan integrator yang tidak mau menaikkan harga, kita akan stop izinnya. Kita tidak ingin suasana terus gaduh hanya karena segelintir pelaku usaha yang tidak mau mengikuti kesepakatan bersama,” ujarnya.

Menurut Agung, rata-rata HPP ayam hidup saat ini mencapai Rp17.500 per kilogram. Pemerintah dan pelaku usaha telah menyepakati bahwa harga jual di tingkat peternak harus minimal Rp17.500 per kilogram dan naik bertahap agar stabil.

“Saya minta seluruh jajaran marketing perusahaan integrator segera instruksikan ke bawah untuk stabilkan harga. Saya akan pantau terus,” tegas Agung.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan besar seharusnya bisa menjadi teladan bagi pelaku usaha kecil lainnya. Pemerintah, kata Agung, tidak segan menindak para perusahaan integrator apabila kesepakatan ini tidak dijalankan.

“Kami berharap para pelaku usaha besar bisa menjadi contoh dan leader.,” kata Agung.

Pemerintah juga meminta seluruh BUMN peternakan untuk turut aktif mengikuti arahan dan semangat Menteri Pertanian dalam menciptakan tata niaga yang sehat dan berkeadilan bagi peternak rakyat.

“Tim akan terus memantau pergerakan harga setiap hari. Bagi yang melanggar komitmen perbaikan harga, catat dan laporkan. Ini langkah kolektif sekaligus korekif untuk menjaga iklim usaha peternakan tetap kondusif,” tutup Agung.

Recent Posts

4,01 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan III dan IV 2025, Cair Pekan Ini

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA)…

34 menit yang lalu

Menag Harap Asia Tenggara Jadi Pusat Peradaban Islam Baru

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan harapan agar kawasan Asia Tenggara dapat…

1 jam yang lalu

Perputaran Ekonomi UMKM Capai Rp400 Miliar, STQH Nasional 2025 Dongkrak Pendapatan Warga Kendari

MONITOR, Kendari - Gelaran Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025 di…

3 jam yang lalu

STQH Nasional di Kendari, Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar

MONITOR, Jakarta - Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025 di Kendari,…

3 jam yang lalu

Menag Dapat Apresiasi Kinerja Tertinggi di Kabinet Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat apresiasi kinerja tertinggi dari publik berdasarkan survei…

9 jam yang lalu

Bapas Ciangir dan Dinas Pertanian Perikanan Teken MoU Dukung Program Ketahanan Pangan

MONITOR, Tangerang - Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ciangir dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Dinas…

14 jam yang lalu