BERITA

Ramai Soal Grup Facebook Fantasi Sedarah, Kemenag Tegas Larangan Mutlak!

MONITOR, Jakarta – Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah memicu kehebohan di dunia maya setelah isi percakapannya tersebar luas di platform X dan Instagram. Warganet membagikan tangkapan layar yang menampilkan sejumlah unggahan bertema inses atau hubungan sedarah.

Grup itu memiliki ribuan anggota. Berbagai pihak mendesak aparat berwenang untuk segera mengungkap dan menindak pelaku yang berada di balik grup tersebut.

Terkait itu, Kementerian Agama menegaskan kembali larangan mutlak terhadap hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram dalam ajaran Islam. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan, relasi antara mahram merupakan batas sakral yang tidak boleh dilanggar, baik dalam praktik nyata maupun dalam bentuk glorifikasi atau normalisasi di dunia digital.

“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad dalam pernyataan di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Ia menegaskan, Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Larangan ini bukan hanya bersifat teologis, melainkan juga etis dan sosial.
“Menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan jelas menyimpang dari nilai-nilai syariat dan bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl),” tegasnya.

Tiga Kategori Hubungan Mahram

Arsad menjelaskan, terdapat tiga jenis hubungan yang menjadikan seseorang haram dinikahi, yaitu karena nasab (hubungan darah), semenda (hubungan karena pernikahan), dan radha’ah (hubungan karena persusuan). Ketiganya dijelaskan dalam Al-Qur’an dan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.

“Misalnya, ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan adalah mahram karena nasab. Demikian pula mertua dan anak tiri karena semenda, serta saudari sesusuan karena radha’ah. Semua itu adalah batas yang ditetapkan untuk menjaga kehormatan dan struktur keluarga,” jelasnya.

Kemenag menilai konten digital yang menormalisasi atau meromantisasi hubungan mahram, walaupun hanya berupa tulisan atau fantasi, berbahaya karena dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap batasan moral dan hukum.

“Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, maka batas antara yang halal dan haram akan kabur,” ungkap Arsad.

Dampak Sosial dan Medis

Ia juga menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar persoalan fikih, melainkan bentuk perlindungan terhadap potensi penyimpangan sosial dan psikologis. “Secara medis, relasi seksual antar-mahram berisiko menyebabkan kelainan genetik. Secara sosial, hal itu menimbulkan trauma, konflik keluarga, bahkan stigma turun-temurun,” ujarnya.

Arsad mengingatkan, jika hubungan seksual antar-mahram terjadi dalam kenyataan, terlebih jika melibatkan unsur paksaan atau anak di bawah umur, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Negara tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini, meskipun dibungkus atas nama cinta, adat, atau kebebasan berekspresi.

“Apa pun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum. Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah,” tegas Arsad.

Peran Edukasi Keagamaan

Sebagai langkah preventif, Kemenag mendorong peningkatan edukasi keagamaan secara komprehensif di lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang digital. Arsad menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai siapa saja yang termasuk mahram agar masyarakat dapat menjaga nilai dan kehormatan keluarga.

“Islam bukan hanya mengatur halal dan haram, tapi juga mengarahkan umatnya agar hidup sesuai fitrah, menjaga martabat, dan membangun peradaban yang sehat. Keluarga adalah titik awalnya,” tuturnya.

Di tengah gempuran konten digital yang mengaburkan batas moral, Kemenag mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan kritis dalam menyaring informasi.

“Pemahaman yang utuh tentang relasi mahram bukan hanya menjaga kesucian keluarga, tapi juga pondasi bagi generasi masa depan yang kuat dan beradab,” pungkas Arsad.

Recent Posts

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026

MONITOR, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan…

2 jam yang lalu

Waka Komisi V DPR: Diskon Tarif Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi Lokal Hingga UMKM

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras meyakini program…

2 jam yang lalu

Legislator: Paket Stimulus Rp26, 34 T Jadi Instrumen Jaga Daya Tahan Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah meyambut baik paket stimulus ekonomi…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama seluruh anak usahanya menggelar penanaman pohon…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat peran lembaga inkubator…

7 jam yang lalu

PT Jasamarga Kualanamu Tol Tanam 475 Pohon Bintaro di Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

MONITOR, Deli Serdang – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Kualanamu…

7 jam yang lalu