PARLEMEN

Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur Sebagai Jubir Presiden, Ini Kata Puan?

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan terkait isu Hasan Nasbi yang sempat mengundurkan diri dari posisinya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Officer (PCO), namun akhirnya batal dan tetap melanjutkan tugasnya.

Puan menegaskan penunjukan maupun pemberhentian pembantu presiden sepenuhnya berada dalam kewenangan Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara.

“Terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan tersebut itu prerogatif presiden,” kata Ketua DPR Puan Maharani saat dimintai tanggapan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

“Jadi siapa yang akan menjadi pembantu presiden, siapa yang akan membantu presiden itu prerogatif presiden,” tambah perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Seperti diketahui, Hasan Nasbi sempat mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo melalui Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi. Surat resign itu disampaikan sejak 21 April lalu.

Usai memberikan surat pengunduran diri, Hasan secara mengejutkan tetap ikut menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP). Surat pengunduran diri Hasan Nasbi disebut sudah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto dan masih dikaji.

Hasan mengaku sudah menghadap Prabowo usai mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Dalam pertemuan tersebut, ia mengatakan mendapat perintah langsung dari Prabowo untuk terus melanjutkan tugasnya sebagai kepala PCO.

Atas alasan itu, Hasan mengaku menerima perintah dengan alasan loyal terhadap Prabowo. Ia akhirnya menjalankan kegiatan selaku Kepala PCO seperti sedia kala.

Terkait hal ini, Puan menyebut keputusan akhir jabatan seseorang tetap berada di tangan Prabowo, termasuk jika ada pihak yang mengajukan pengunduran diri atau justru ditunjuk untuk posisi tertentu.

“Kalau kemudian ada seseorang yang kemudian meminta mundur namun tidak disetujui, atau kemudian ada seseorang yang diminta untuk membantu presiden, kriterianya yaitu prerogatif Presiden,” tutup Puan.

Recent Posts

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…

12 jam yang lalu

Menteri UMKM: Kuasai Pasar Domestik, Baru Perkuat Ekspansi Ekspor

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengh (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya pengusaha…

12 jam yang lalu

Kemenag Perpanjang Pendaftaran AICIS+ 2026, Dorong Partisipasi Luas Civitas Akademika

MONITOR, Jakarta — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik…

17 jam yang lalu

Kemenperin Usulkan Penambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat berbagai program strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan…

18 jam yang lalu

Belajar dari Australia Barat, Prof Rokhmin Dorong Akuakultur Indonesia Naik Kelas

MONITOR - Kekayaan sumber daya laut yang melimpah belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara dengan…

21 jam yang lalu

Menaker: Polteknaker Harus Jadi Contoh Siapkan Talenta Inovatif

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) menjadi contoh pendidikan vokasi…

21 jam yang lalu