PARLEMEN

Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur Sebagai Jubir Presiden, Ini Kata Puan?

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan terkait isu Hasan Nasbi yang sempat mengundurkan diri dari posisinya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Officer (PCO), namun akhirnya batal dan tetap melanjutkan tugasnya.

Puan menegaskan penunjukan maupun pemberhentian pembantu presiden sepenuhnya berada dalam kewenangan Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara.

“Terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan tersebut itu prerogatif presiden,” kata Ketua DPR Puan Maharani saat dimintai tanggapan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

“Jadi siapa yang akan menjadi pembantu presiden, siapa yang akan membantu presiden itu prerogatif presiden,” tambah perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Seperti diketahui, Hasan Nasbi sempat mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo melalui Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi. Surat resign itu disampaikan sejak 21 April lalu.

Usai memberikan surat pengunduran diri, Hasan secara mengejutkan tetap ikut menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP). Surat pengunduran diri Hasan Nasbi disebut sudah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto dan masih dikaji.

Hasan mengaku sudah menghadap Prabowo usai mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Dalam pertemuan tersebut, ia mengatakan mendapat perintah langsung dari Prabowo untuk terus melanjutkan tugasnya sebagai kepala PCO.

Atas alasan itu, Hasan mengaku menerima perintah dengan alasan loyal terhadap Prabowo. Ia akhirnya menjalankan kegiatan selaku Kepala PCO seperti sedia kala.

Terkait hal ini, Puan menyebut keputusan akhir jabatan seseorang tetap berada di tangan Prabowo, termasuk jika ada pihak yang mengajukan pengunduran diri atau justru ditunjuk untuk posisi tertentu.

“Kalau kemudian ada seseorang yang kemudian meminta mundur namun tidak disetujui, atau kemudian ada seseorang yang diminta untuk membantu presiden, kriterianya yaitu prerogatif Presiden,” tutup Puan.

Recent Posts

Anis Matta Lantik Pengurus 34 DPW dan 468 Pimpinan DPD Secara Serentak

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta melantik kepengurusan Dewan…

53 menit yang lalu

Layanan Haji Akan Beralih ke BP Haji, Menag: Terimakasih Pak Presiden

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa rencana peralihan layanan haji dari Kementerian…

3 jam yang lalu

RGC FIA UI Gelar Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM Penjaminan Kredit

MONITOR, Jakarta - Risk Governance Centre (RGC) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) kembali…

5 jam yang lalu

Seribu Peserta CFD Ikuti Mawlid Funwalk, Menag Ajak Warga Sambut Maulid dengan Menjaga Toleransi

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 1.000 peserta mengikuti Car Free Day (CFD) Mawlid Funwalk di Jalan…

6 jam yang lalu

DPR Kawal RUU KUHAP, Beri Kepastian Hukum Acara Pidana

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi…

11 jam yang lalu

Kemenag dan Kemenperin Kerja Sama Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal

MONITOR, Jakarta - Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, menegaskan komitmennya…

13 jam yang lalu