MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat peran syahbandar di pelabuhan perikanan untuk mengawal implementasi penangkapan ikan terukur, melalui hadirnya unit kerja yaitu Subdirektorat Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Kepelabuhanan Perikanan.
Peran syahbandar sangat strategis baik sebelum kapal berlayar maupun berlabuh untuk mendaratkan ikan hasil tangkapan. Syahbandar juga berperan mengontrol dan melakukan pendampingan intensif di lapangan melalui pengawasan dan penegakan kepatuhan para pelaku usaha.
“Saat ini jumlah syahbandar di pelabuhan perikanan masih sangat kurang. Dari total 454 pelabuhan perikanan dan 214 calon pelabuhan perikanan, jumlah syahbandar yang ada hanya 168 personel,” kata Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif
Hadirnya subdirektorat baru ini akan menunjang kinerja kegiatan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan sehingga lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa tugasnya yaitu melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimtek dan supervisi. Selain itu, subdirektorat kesyahbandaran ini juga melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.
Sedangkan fungsi Subdirektorat Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan antara lain menyelenggarakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, hingga penyiapan bahan implementasi perjanjian tindakan negara pelabuhan (port state measure). Bahan bimtek dan supervisi serta penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan juga menjadi tanggung jawab mereka.
“Sinergi dengan Kementerian Perhubungan juga akan terus berlanjut dan ditingkatkan kaitannya dengan pendidikan dan pelatihan petugas kesyahbandaran. Sehingga alam waktu yang tidak terlalu lama jumlah syahbandar di pelabuhan perikanan dapat ditingkatkan secara signifikan,” ujar Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan syahbandar di pelabuhan perikanan juga menjadi ujung tombak dalam mengawal pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi. Menteri Trenggono menilai mekanisme pungutan PNBP ini mentransformasikan tata kelola perikanan menjadi jauh lebih baik dan terintegrasi, diiringi dengan pengawasan dan pemantauan yang lebih intensif untuk mencegah kebocoran sumber daya.
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta melantik kepengurusan Dewan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa rencana peralihan layanan haji dari Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Risk Governance Centre (RGC) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) kembali…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 1.000 peserta mengikuti Car Free Day (CFD) Mawlid Funwalk di Jalan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, menegaskan komitmennya…