PEMERINTAHAN

Kemenag Gelar Uji Kompetensi Perpindahan Antar Instansi

MONITOR, Jakarta – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Uji Kompetensi (Ukom) Perpindahan Antar Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama. Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama pada 14-17 April 2025.

Kepala Biro SDM Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) terbaik dari berbagai instansi.

“Uji kompetensi ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap PNS yang ingin bergabung dengan Kementerian Agama memiliki kompetensi yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan mereka tempati,” ujar Wawan di Jakarta, Senin (14/04/2025).

Uji kompetensi ini diikuti oleh 143 peserta dari berbagai instansi daerah dan pusat, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Para peserta juga berasal dari berbagai latar belakang jabatan, mulai dari analis SDM hingga dokter.

Wawan menambahkan, uji kompetensi ini menggunakan Aplikasi CAT Biro SDM dan ujian wawancara teknis. “Materi yang diujikan meliputi kompetensi manajerial dan sosial kultural, pengetahuan tentang Kementerian Agama, pengetahuan umum, literasi digital, dan moderasi beragama,” jelasnya.

“Selain itu, peserta juga akan diuji melalui wawancara teknis yang disesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang mereka tuju,” imbuh Wawan.

Wawan menegaskan bahwa proses uji kompetensi ini transparan dan bebas biaya. “Kami menjamin bahwa kelulusan peserta sepenuhnya didasarkan pada hasil kompetensi masing-masing. Panitia dan tim Biro SDM tidak memungut biaya apapun dan tidak menjanjikan kelulusan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi ASN Biro SDM, Drajat Ghandhy, menjelaskan bahwa surat keterangan lulus uji kompetensi ini merupakan salah satu syarat bagi PNS yang ingin melakukan perpindahan antar instansi ke Kementerian Agama.

Hal ini menurut Ghandhy, sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal (KS) Kemenag Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi PNS. “Namun, peserta juga harus memenuhi syarat administrasi lainnya agar perpindahan instansi mereka disetujui,” jelas Gandhy.

Uji kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan SDM berkualitas yang akan memperkuat jajaran Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Recent Posts

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

6 jam yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

17 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

17 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

1 hari yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

1 hari yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

1 hari yang lalu