PEMERINTAHAN

Kemenag Gelar Uji Kompetensi Perpindahan Antar Instansi

MONITOR, Jakarta – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Uji Kompetensi (Ukom) Perpindahan Antar Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama. Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama pada 14-17 April 2025.

Kepala Biro SDM Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) terbaik dari berbagai instansi.

“Uji kompetensi ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap PNS yang ingin bergabung dengan Kementerian Agama memiliki kompetensi yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan mereka tempati,” ujar Wawan di Jakarta, Senin (14/04/2025).

Uji kompetensi ini diikuti oleh 143 peserta dari berbagai instansi daerah dan pusat, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Para peserta juga berasal dari berbagai latar belakang jabatan, mulai dari analis SDM hingga dokter.

Wawan menambahkan, uji kompetensi ini menggunakan Aplikasi CAT Biro SDM dan ujian wawancara teknis. “Materi yang diujikan meliputi kompetensi manajerial dan sosial kultural, pengetahuan tentang Kementerian Agama, pengetahuan umum, literasi digital, dan moderasi beragama,” jelasnya.

“Selain itu, peserta juga akan diuji melalui wawancara teknis yang disesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang mereka tuju,” imbuh Wawan.

Wawan menegaskan bahwa proses uji kompetensi ini transparan dan bebas biaya. “Kami menjamin bahwa kelulusan peserta sepenuhnya didasarkan pada hasil kompetensi masing-masing. Panitia dan tim Biro SDM tidak memungut biaya apapun dan tidak menjanjikan kelulusan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi ASN Biro SDM, Drajat Ghandhy, menjelaskan bahwa surat keterangan lulus uji kompetensi ini merupakan salah satu syarat bagi PNS yang ingin melakukan perpindahan antar instansi ke Kementerian Agama.

Hal ini menurut Ghandhy, sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal (KS) Kemenag Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi PNS. “Namun, peserta juga harus memenuhi syarat administrasi lainnya agar perpindahan instansi mereka disetujui,” jelas Gandhy.

Uji kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan SDM berkualitas yang akan memperkuat jajaran Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Recent Posts

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

2 jam yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

9 jam yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dapat Buka Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…

10 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri bekali Anggota DPRD dan DPC PDIP Paradigma Ekonomi Biru Atasi Krisis Pembangunan

MONITOR, Makassar – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17 ribu pulau,…

11 jam yang lalu

Kemenag dan BI Dorong Rohis Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital

MONITOR, Bali - Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Bank Indonesia terus memperkuat kapasitas…

12 jam yang lalu

Gaungkan Gerakan Literasi, Legislator Willy Aditya Usul Ada Pojok Baca untuk Karyawan Hingga OB dan Sopir

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya sebagai salah satu legislator…

13 jam yang lalu