PARLEMEN

Survei LSI Sebut 70 Persen Masyarakat Belum Tahu Revisi KUHAP, Puan: Sidangnya Belum Mulai

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan bahwa 70,3 persen masyarakat Indonesia belum tahu jika DPR sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP atau RKUHAP). Ia menyebut, pembahasan subtantif RKUHAP belum dimulai.

Puan memaklumi mayoritas masyarakat belum mengetahui pembahasan RKUHAP lantaran memang DPR secara resmi belum bersidang sehingga belum ada pembahasan terkait RUU tersebut. DPR sendiri baru akan selesai menjalani masa reses pada 16 April mendatang.

“Sekarang belum ada (pembahasan, red). Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17 (April). Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran, dan masa reses,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Senin, (14/4/2025).

Adapun Komisi III DPR sempat menggelar rapat dengan berbagai pihak beberapa waktu lalu untuk meminta masukan mengenai RKUHAP. Puan mengatakan agenda tersebut untuk menerima masukan dari masyarakat, belum masuk pada substansi pembahasan revisi KUHAP.

“Sampai saat ini kita belum melakukan apapun terkait dengan revisi Undang-Undang KUHAP. Kalaupun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Oleh karenanya, Puan mengatakan belum ada tindaklanjut berupa rapat pembahasan mengenai RKUHAP. Ia memastikan, pembahasan akan dilakukan secara transparan.

“Jadi di Komisi III ataupun di AKD (alat kelengkapan dewan) yang lain belum ada tindak lanjut dari apapun untuk merevisi hal tersebut,” tegas Puan.

Dalam kesempatan yang sama, Puan juga merespons soal adanya hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Menurutnya, Mahkamah Agung perlu mengevaluasi para hakim agar tidak mengganggu integritas lembaga peradilan.

“Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” tutur Puan.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa kasus korupsi bahan baku minyak goreng. Ketiga hakim tersebut adalah Agan Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. Selain ketiganya, ada 4 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka termasuk Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Recent Posts

KKP Segel 99 Ton Ikan Impor Ilegal, Selamatkan Uang Negara Rp4,48 Miliar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan pelanggaran impor sebanyak 99.972 kg ikan…

55 menit yang lalu

Transformasi PTKI 2026, Menag Targetkan Riset Global dan Kampus Hijau

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberi dua pesan khusus kepada para civitas academica…

1 jam yang lalu

Kementerian Haji Tutup Pelunasan Tahap III, Kuota Haji Khusus Ludes

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi menutup pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)…

4 jam yang lalu

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat untuk Masyarakat Marjinal

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Sekolah Rakyat (SR) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.…

6 jam yang lalu

DPR Desak KPK Usut Tuntas Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, merespons tegas penetapan mantan…

12 jam yang lalu

Jelang Ramadan, Kemenag Percepat Pemulihan Layanan Keagamaan di Aceh

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama mengawal pemulihan layanan…

15 jam yang lalu