NASIONAL

Analis: Revisi UU Polri Jangan Melemahkan dan Mengaputasi Kewenangan

MONITOR, Jakarta – Pemerintah dan DPR tengah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal mengingatkan agar Revisi UU tersebut tidak mengaputasi atau mengurangi kewenangan Polri.

“Pemerintah dan DPR agar memiliki komitmen yang sama bersama rakyat menguatkan peran Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, termasuk didalamnya memperkuat kewenangan penyidikan dan penyelidikan oleh Polri,” ujarnya kepada media, Rabu (9/4/2025).

“Kekuatan Polri itu terletak pada partisipasi dan dukungan masyarakat. Revisi UU Polri harus menguatkan itu. Menjadikan Polri mitra dan sahabat masyarakat, dekat dengan semua unsur masyarakat. Jangan sebaliknya dibuat berjarak dengan masyarakat untuk menopang kepentingan-kepentingan yang justru tidak sesuai kehendak rakyat,” katanya.

Disisi lain Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila itu mengatakan banyak catatan atas berbagai kasus pelanggaran hal tersebut mesti jadi bahan perbaikan kedepan.

“Rekam jejak Polri di masyarakat termasuk berbagai kritikan di berbagai media sosial juga harus menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan revisi UU Polri. Masukan dan kritikan dari masyarakat terhadap Polri selama ini wajib didengar dan dijadikan bahan penting untuk perbaikan Polri kedepan,” tegasnya.

Selanjutnya terkait wewenang Polri, ia menilai jangan sampai ada amputasi atau pengurangan termasuk penambahan wewenang, hal tersebut dinilai karena wewenang Polri sudah cukup, tinggal menguatkan saja dalam konteks perkembangan zaman seperti maraknya kejahatan siber dan lain-lain.

“Yang perlu didorong justru bagaimana pengawasan publik terhadap Polri diperkuat dan dilegitimasi agar benar-benar didengar dan dijalankan dalam upaya perbaikan-perbaikan misalkan Kompolnas yang tidak hanya memberikan rekomendasi tapi juga diberi kekuatan hukum dalam menindak aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran dan lain-lain,” tuturnya.

Dalam konteks pembahasan Revisi UU Polri kami meminta pemerintah dan DPR transparan membuka draft naskah ke publik termasuk tahapan proses revisinya. “Ini penting untuk mendorong partisipasi publik menjadikan Polri yang kuat dan profesional sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam proses pembahasan RUU Polri sejumlah pihak menyoroti berbagai hal terkait dengan keterbukaan akses dan informasi draft RUU yang dinilai tidak transparan termasuk adanya beberapa poin krusial.

Diantara poin-poin krusial yang menjadi perhatian dan menjadi pro kontra adalah Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber yang dikhawatirkan akan memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk memperoleh informasi; serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.

Poin krusial lainnya adalah Pasal 16A yang menjelaskan bahwa Polri berwenang untuk melakukan penggalangan intelijen. Pasal 16B RUU Polri mengatur perluasan terhadap kewenangan Intelkam dengan memperbolehkan Intelkam Polri melakukan penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) huruf o memberikan Polri kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.

Recent Posts

Kemenhaj Dorong UMKM Lokal Dalam Pemenuhan Konsumsi Haji 2026

MONITOR, Surabaya - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah mendorong pelaku…

21 menit yang lalu

Rampak Bedug MAN 1 Pandeglang Jadi Bintang Penutup OMI Nasional di Tangerang

MONITOR, Tangerang - MAN 1 Pandeglang sukses mengharumkan nama Banten dengan tampil memukau sebagai pengisi…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan Kemendag Tegaskan Komitmen Perkuat Pelindungan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan…

4 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Prinsip Pembagian Kuota Haji Reguler 2026 Berkeadilan dan Proporsional

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pembagian kuota haji…

6 jam yang lalu

Dukung Ketahanan Pangan, KKP Gencarkan Riset Terapan Perkuat Blue Food

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis pangan biru akan berkontribusi maksimal mendukung…

7 jam yang lalu

Seminar Internasional Kupas Peran Prabowo dalam Mendorong Solusi Dua Negara

MONITOR, Jakarta - Menindaklanjuti pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)…

8 jam yang lalu