POLITIK

Sikap DPR soal Penghapusan SKCK Berarti Buat Rakyat

MONITOR, Jakarta – Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan respon positif dari DPR. Sikap yang ditunjukkan oleh Komisi III DPR pun dinilai sangat berarti untuk rakyat.

Hal tersebut lantaran Komisi III DPR berpandangan usulan penghapusan SKCK merupakan ‘angin sejuk’ dalam upaya penyederhanaan birokrasi. Selain itu, usulan tersebut dianggap sebagai pencegahan praktik pungutan liar yang kerap terjadi di lapangan saat penerbitan SKCK.

Pengamat komunikasi politik LSPR, Ari Junaedi menilai bahwa penghapusan SKCK adalah langkah terobosan berani yang harus ditindaklanjuti oleh DPR. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya sekadar penyederhanaan birokrasi, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam memberikan kemudahan bagi warganya tanpa harus terbebani oleh prosedur yang tidak relevan di era modern.

“Lahirnya SKCK tidak terlepas dari produk Orde Baru yang selalu mengutamakan langkah represif dan antisipatif terhadap keamanan, sehingga mengekang demokrasi. Bayangkan, SKCK menjadi alat pengontrol sekaligus penentu nasib seseorang dalam mencari pekerjaan,” kata Ari, Kamis (3/4/2025).

Lebih lanjut, Ari berpandangan respons positif komisi III menandakan DPR yang merupakan mitra pemerintah akan mendukung kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Keberadaan SKCK selama ini lebih banyak menciptakan hambatan bagi masyarakat, terutama dalam aspek ekonomi dan sosial. Dalam praktiknya, SKCK justru mendiskriminasi penduduk dan membuka peluang bagi praktik pungutan liar di masyarakat,” sebut Ari.

“Walaupun secara resmi pembuatan SKCK gratis, kenyataannya masih ada ‘salam tempel’ yang harus diberikan untuk memperolehnya. Maka dukungan DPR terhadap penghapusan SKCK sangat berarti buat rakyat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan sepakat dengan usulan Kementerian HAM untuk menghapus SKCK yang selama ini dianggap tidak memiliki dampak yang signifikan.

Menurut Habiburokhman, SKCK sebagai sebuah persyaratan terkadang justru menyulitkan masyarakat. Misalnya, saat sedang mencari pekerjaan. Penghapusan SKCK ini juga bisa diberlakukan pada semua pihak, termasuk para mantan narapidana.

Ari yang memiliki pengalaman luas dalam pendampingan sejumlah kepala daerah pun mengamini pernyataan Habiburokhman. Ia menegaskan keluhan mengenai persyaratan SKCK sebenarnya sudah lama disuarakan masyarakat di hampir semua pelosok tanah air.

“Banyak warga yang merasa terbebani dengan dokumen ini, terutama karena prosedurnya yang berbelit-belit dan tidak jarang menguras biaya ekstra akibat praktik pungutan liar,” terang Ari.

“Saatnya DPR memulihkan kepercayaan publik dengan mendorong hadirnya produk legislasi nasional yang menguatkan aturan penghapusan SKCK. Bola sudah bergulir dari Kementerian HAM, dan kini saatnya Senayan memberi penguatan,” sambungnya.

Sementara itu dalam konteks penegakan HAM, kata Ari, selama ini persyaratan SKCK juga diskriminatif terhadap individu yang memiliki catatan kriminal di masa lalu. Terutama bagi mantan narapidana yang telah menyelesaikan hukumannya dan ingin kembali berbaur dengan masyarakat.

Ari mengatakan, mantan narapidana sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan atau akses layanan lain hanya karena adanya riwayat dalam SKCK mereka meskipun hukum telah memberikan mereka kesempatan untuk menata ulang kehidupan.

“Seharusnya, negara memberikan peluang kedua bagi mereka yang ingin berubah dan berkontribusi positif bagi masyarakat, bukan malah menghalangi dengan persyaratan yang sulit,” jelasnya.

“Saat ini kita hidup di era keterbukaan dan transparansi, di mana aspek rekam jejak seseorang seharusnya tidak lagi menjadi satu-satunya parameter dalam menentukan kesempatan seseorang,” tambah Ari.

Dengan adanya dukungan dari DPR, Ari berharap reformasi birokrasi yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat akan semakin nyata.

“Masyarakat tentu berharap agar wacana ini tidak berhenti di tengah jalan dan dapat segera diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang berdampak langsung bagi kehidupan mereka,” ungkap Ari.

“Ke depan, langkah-langkah serupa juga diharapkan dapat terus diinisiasi demi menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan adil bagi seluruh warga negara,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Komisi III juga sudah beberapa kali membahas soal SKCK dalam rapat bersama Polri. Ia berpendapat tak ada jaminan bahwa orang yang dapat SKCK tidak bermasalah.

“Saya kan sering mempertanyakan kan ya. SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh nggak signifikan. Sudah buat apa juga. Capek-capek polisi ngurus SKCK,” tukas Habiburokhman.

Recent Posts

Kemenperin Permudah IKM Dapat Sertifikat TKDN Gratis Lewat Self Declare

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah mereformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan menghadirkan…

25 menit yang lalu

Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Umrah Akibat Konflik Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

2 jam yang lalu

Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia

MONITOR, Jakarta - Bangsa Indonesia kembali kehilangan salah satu putra terbaiknya. Mantan Wakil Presiden Republik…

3 jam yang lalu

Situasi Memanas, DPR Imbau Masyarakat Tunda Umrah di Bulan Ramadan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, meminta Pemerintah melalui Kementerian…

5 jam yang lalu

Gandeng IAEI, Menag Targetkan Pembentukan LPDU Tuntas di Ramadan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, mengajak para pakar dan praktisi ekonomi syariah untuk…

6 jam yang lalu

Silaturahmi KAHMI-ICMI, Prof Rokhmin Serukan Persatuan Umat Islam di Tengah Geopolitik Global

MONITOR, Bogor - Tokoh nasional dan Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University, Prof.…

8 jam yang lalu