Kabar Haji

Sebelum Libur Lebaran, 188.689 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

MONITOR, Jakarta – Sehari sebelum jeda libur lebaran, tercatat 188.689 jemaah reguler lunasi biaya haji. Hal ini ditegaskan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain pada hari ketiga untuk tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M.

Tahap II pelunasan biaya haji reguler dibuka dari 24 Maret – 17 April 2025. Tahap ini dibuka karena pada fase pertama baru 164.532 kuota yang terisi. Padahal, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“Hari ini ada 5.405 jemaah yang melunasi biaya haji reguler sehingga total ada 188.689 kuota yang sudah terisi,” sebut Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Sebanyak 5.405 jemaah yang melunasi hari ini, terdiri atas 2.113 jemaah berhak lunas tahap II dan 3.292 jemaah yang awalnya berstatus cadangan. “Selain itu, ada 1.368 Petugas Haji Daerah yang sudah melunasi,” sebut M Zain.

Muhammad Zain menambahkan, saat ini hanya dua provinsi dengan tingkat pelunasan jemaah reguler di bawah 80 %, yaitu: Jakarta (78,03%) dan Gorontalo (75%).

Ada 11 provinsi dengan tingkat pelunasan di atas 90%, yaitu: Aceh (90,04%), Bengkulu (92,27%), Jawa Tengah (91,09%), Bali (93,91%), Kalimantan Tengah (95,11%), Kalimantan Selatan (95,79%), Sulawesi Selatan (91,61%), Sulawesi Tenggara (90,30%), Bangka Belitung (94,97%), Sulawesi Barat (91,94%), dan Kalimantan Utara (90,80%).

Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:

1) Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
2) Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
3) Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
4) Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
5) Jemaah Haji Reguler cadangan.

Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.

Recent Posts

Hardiknas 2026, Waka Komisi X DPR: Tolak Penghapusan Prodi Keguruan!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menekankan keadilan pendidikan…

8 menit yang lalu

Legislator Desak Klinik Kecantikan Ilegal Ditindak Tegas Buntut Kasus Eks Finalis Puteri Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong aparat penegak hukum menindak tegas…

12 menit yang lalu

Jasa Marga Tuntaskan Perbaikan Perkerasan Ruas Tol Jagorawi

MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division memohon…

12 jam yang lalu

Hardiknas 2026, Guru Besar UIN Jakarta: Partisipasi Semesta Kunci Pendidikan Bermutu

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) setiap 2 Mei kembali menjadi momentum reflektif bagi…

16 jam yang lalu

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

MONITOR, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

1 hari yang lalu

Singgung Kecelakaan Kereta Hingga Kasus Daycare, Puan Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan peningkatan perlindungan pekerja di peringatan Hari…

1 hari yang lalu