HUKUM

Akademisi Unair: Revisi KUHAP seharusnya Tidak Utak-atik Kewenangan Penyidikan

MONITOR, Jakarta – Akademisi Universitas Airlangga Surabaya, Haidar Adam mengajak aktivis mahasiswa untuk terus bersuara dan memberikan masukan pada setiap penyusunan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI. Salah satunya yakni seperti Revisi KUHAP yang saat ini tengah berproses untuk disahkan.

Pernyataan itu disampaikan Haidar Adam dalam acara Diskusi Publik Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP yang dilaksnakan di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu 19 Maret 2025.

“Kita harus terus bersuara, dan saya kira suara kita ini bukan hanya sekedar noise tapi voice yang memang harus didengar dan kemudian harus diverfikasi oleh pengambil kebijakan. Jangan sampai pengambil kebijakan itu kebal terhadap suara-suara yang kemudian diungkap oleh publik,” Ungkapnya.

Salah satu yang tidak boleh luput dari kritik yaitu soal pembahasan RUU KUHAP terutama pasal kewenangan penyidikan dan penyelidikan yang seolah menjadi rebutan antar lembaga penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan.

Menurut Haidar, persoalan kewenangan yang saat ini berjalan disemua lembaga hukum sebenarnya tidak perlu dipersoalkan, akan tetapi yang terpenting semua pemegang kewenangan harus mempertanggung jawabkan secara akuntabilitas.

“Jangan sampai kemudian kewenangan kekuasaan itu diberikan dengan cek kosong saja, tanpa kemudian ada mekanisme pertanggung jawaban akuntabilitas yang clear, yang jelas,” paparnya.

Ketika ditanya soal hak imunitas jaksa, Haidar justru merasa heran kalau hak imunitas itu dimiliki oleh jaksa. Karena kata dia hak imunitas salah satunya hanya di berikan kepada anggota legislatif dan itupun dalam konteks untuk menjalankan kewenangan yang memang melekat.

“Artinya hak imunitas ini bisa kemudian dipakai sepanjang anggota tersebut menjalakan profesinya, menjalankan jabatan. Misalkan DPR di dalam rapat dengar pendapat memberikan fakta atau kemudian menekan seseorang atau pihak yang dihadirkan untuk kemudian memberikan keterangan secara benar, maka hal semacam itu diperkenankan mengungkap apapun yang kemudian di dalam selama dia menjalakan aktivtasnya sebagai anggota dewan. Maka hal semacam itu diperkanankan,” Tuturnya.

“Dimana semua orang itu sebetulnya memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Memang hukum itu biasanya tajam kemana-mana tajam ke circle, nah ini problemnya,” Sambung Haidar.

Recent Posts

Duduk Perkara Aliran Dana Rp100 Miliar ke Rekening PBNU

MONITOR, Jakarta — Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sumantri Suwarsono, memberikan klarifikasi resmi terkait…

35 menit yang lalu

DPR Usulkan Pemotongan TKD Dikembalikan ke Daerah Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengusulkan agar pemotongan transfer ke…

2 jam yang lalu

Yayasan WINGS Peduli Distribusikan Bantuan untuk Warga Sumatra

MONITOR, Jakarta - Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November,…

2 jam yang lalu

Peduli Sumatera dan Palestina, BWI Gelar Waqf Run 2025.

MONITOR, Jakarta - Sebagai wujud kepedulian pada sesama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar Wakaf Fun…

4 jam yang lalu

DPR Sebut RUU Penyesuaian Pidana Perkuat Regulasi Narkotika saat KUHP Baru Berlaku

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding berpandangan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana…

5 jam yang lalu

Kementan Sampaikan Permohonan Maaf, Bantuan Beras Kini Sudah Mencapai 16 Milyar, bukan lagi 1,3 M

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menanggapi ramainya perhatian publik terkait data bantuan yang beredar…

5 jam yang lalu