HUKUM

Akademisi Unair: Revisi KUHAP seharusnya Tidak Utak-atik Kewenangan Penyidikan

MONITOR, Jakarta – Akademisi Universitas Airlangga Surabaya, Haidar Adam mengajak aktivis mahasiswa untuk terus bersuara dan memberikan masukan pada setiap penyusunan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI. Salah satunya yakni seperti Revisi KUHAP yang saat ini tengah berproses untuk disahkan.

Pernyataan itu disampaikan Haidar Adam dalam acara Diskusi Publik Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP yang dilaksnakan di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu 19 Maret 2025.

“Kita harus terus bersuara, dan saya kira suara kita ini bukan hanya sekedar noise tapi voice yang memang harus didengar dan kemudian harus diverfikasi oleh pengambil kebijakan. Jangan sampai pengambil kebijakan itu kebal terhadap suara-suara yang kemudian diungkap oleh publik,” Ungkapnya.

Salah satu yang tidak boleh luput dari kritik yaitu soal pembahasan RUU KUHAP terutama pasal kewenangan penyidikan dan penyelidikan yang seolah menjadi rebutan antar lembaga penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan.

Menurut Haidar, persoalan kewenangan yang saat ini berjalan disemua lembaga hukum sebenarnya tidak perlu dipersoalkan, akan tetapi yang terpenting semua pemegang kewenangan harus mempertanggung jawabkan secara akuntabilitas.

“Jangan sampai kemudian kewenangan kekuasaan itu diberikan dengan cek kosong saja, tanpa kemudian ada mekanisme pertanggung jawaban akuntabilitas yang clear, yang jelas,” paparnya.

Ketika ditanya soal hak imunitas jaksa, Haidar justru merasa heran kalau hak imunitas itu dimiliki oleh jaksa. Karena kata dia hak imunitas salah satunya hanya di berikan kepada anggota legislatif dan itupun dalam konteks untuk menjalankan kewenangan yang memang melekat.

“Artinya hak imunitas ini bisa kemudian dipakai sepanjang anggota tersebut menjalakan profesinya, menjalankan jabatan. Misalkan DPR di dalam rapat dengar pendapat memberikan fakta atau kemudian menekan seseorang atau pihak yang dihadirkan untuk kemudian memberikan keterangan secara benar, maka hal semacam itu diperkenankan mengungkap apapun yang kemudian di dalam selama dia menjalakan aktivtasnya sebagai anggota dewan. Maka hal semacam itu diperkanankan,” Tuturnya.

“Dimana semua orang itu sebetulnya memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Memang hukum itu biasanya tajam kemana-mana tajam ke circle, nah ini problemnya,” Sambung Haidar.

Recent Posts

Soroti Kasus Anak Bakar Rumah Warga Karena Terinspirasi Film, Puan Dorong Penguatan Pengawasan Konten Digital

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa pembakaran 13…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Gandeng YDBA Gelar ToT Lembaga Inkubator Wujudkan Ekosistem Wirausaha Inklusif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Yayasan Dharma Bakti Astra…

3 jam yang lalu

Minta Pemerintah Tertibkan Travel Nakal, DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Haji Non-Prosedural

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq memberikan perhatian terhadap maraknya praktik keberangkatan…

6 jam yang lalu

Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 2025, Ini Layanan yang Disiapkan!

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M segera mamasuki tahap kedatangan jemaah…

7 jam yang lalu

Jasamarga Metropolitan Tollroad Gelar Operasi Bersama Tertibkan Kendaraan ODOL di Ruas Tol Janger

MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan terkait Over Dimension & Over Load…

9 jam yang lalu

Haji 2025, Senyum Jemaah Menjadi Energi Petugas di Bandara Madinah

MONITOR, Jakarta - Siang itu, panas begitu terik menyengat di Madinah, tidak ada hembusan angin.…

12 jam yang lalu