NASIONAL

Pernyataan Ketua DPR Dinilai Jamin Militer Tetap Bisa Dibatasi

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan prajurit TNI aktif harus mundur dari jabatan sipil di luar dari 16 pos kementerian/lembaga yang telah diakomodir dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Pernyataan Puan dinilai menjadi jaminan bahwa kewenangan TNI sebagai institusi militer negara masih tetap bisa dibatasi.

“Apa yang disampaikan Ketua DPR setidaknya bisa menunjukkan komitmen untuk menjamin institusi militer ke wilayah sipil tetap bisa dilimitasi,” kata Pengamat Pertahanan dan Militer, Anton Aliabbas, Senin (17/3/2025).

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu juga mendorong DPR untuk menguatkan aturan terkait hal tersebut. Anton berpandangan, penguatan diperlukan demi memastikan aturan dapat diimplementasikan dengan baik dan konsisten.

“Sebaiknya DPR dapat mendorong penguatan dari implementasi pengaturan tersebut termasuk elaborasi sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut,” ujar Dosen Universitas Paramadina tersebut.

“Belajar dari UU TNI saat ini, problem terkait jabatan sipil yang diduduki oleh militer aktif adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hendaknya pelaksanaan aturan yang baru dapat dimonitor dan diawasi secara reguler,” imbuh Anton.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan isi pembahasan RUU TNI tidak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. DPR juga telah memastikan isu kembalinya Dwifungsi ABRI lewat RUU TNI ini tidak benar.

“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar), dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panjanya,” kata Puan menepis soal isu Dwifungsi ABRI terkait RUU TNI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

Hari ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi I DPR menggelar konferensi pers untuk menjelaskan substansi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI. Adapun RUU TNI dibahas di Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, serta telah dibuat Panitia Kerja (Panja).

Dalam keterangan Panja RUU TNI hari ini, hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Adapun Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun TNI, dan Pasal 47 mengatur pos kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit.

RUU mengubah aturan undang-undang TNI yang saat ini eksis yakni batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun. Kemudian batas usia pensiun bagi perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

Pembahasan penambahan usia pensiun personel TNI ini juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada masalah dari sisi anggaran. Kemudian RUU TNI juga membahas kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Terakhir RUU TNI pun membahas soal perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10
kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga. Untuk di Kejaksaan Agung (Kejagung), prajurit TNI aktif hanya akan menjabat untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Penambahan jumlah pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI.

Puan pun menyatakan, saat ini RUU TNI masih dalam proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) antara DPR bersama Pemerintah.

“Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Puan menegaskan, di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah maka prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri.

“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” ungkap Puan.

Adapun 16 kementerian/lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Koor Bid Polkam
    1. Pertahanan Negara
      1. Setmilpres
        1. Intelijen Negara
          1. Sandi Negara
            1. Lemhannas
              1. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
                1. SAR Nasional
                  1. Narkotika Nasional
                    1. Kelautan dan Perikanan
                      1. BNPB
                        1. BNPT
                          1. Keamanan Laut
                            1. Kejagung (prajurit TNI aktif hanya akan menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil).
                              1. Mahkamah Agung
                                1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Recent Posts

Puan Soal Isu Jokowi Panas dengan PDIP; Semua Punya Masa Lalu dan Tak Sempurna

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menanggapi…

44 menit yang lalu

DPR Sebut Eks Kapolres Ngada Lakukan Kejahatan Luar Biasa, Jangan Lagi Ada Aparat Lukai Rakyat!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengecam tindakan eks Kapolres Ngada…

1 jam yang lalu

Kemenag Tuntaskan Tahap Penyediaan Angkutan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani perjanjian Transportasi Pengangkutan Udara Haji Tahun 1446H/2025 M…

2 jam yang lalu

Presiden Resmikan 17 Stadion, Menteri PU: Transformasi Infrastruktur Sepak Bola Nasional untuk Standar Keselamatan Global

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto meresmikan Renovasi dan Pembangunan 17 Stadion…

6 jam yang lalu

Puan Soal F-PDIP di RUU TNI; Kehadiran Kami untuk Luruskan yang Tak Sesuai

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengungkap…

8 jam yang lalu

DPR Ingatkan Pemda; Pantai Jangan Dikuasai Swasta, Tetap Jaga Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk…

9 jam yang lalu