PARLEMEN

Puan Tepis RUU TNI Akan Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan isi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. DPR juga telah memastikan isu kembalinya Dwifungsi ABRI lewat RUU TNI ini tidak benar.

“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar), dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panjanya,” kata Puan menepis soal isu Dwifungsi ABRI terkait RUU TNI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Hari ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi I DPR menggelar konferensi pers untuk menjelaskan substansi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI. Adapun RUU TNI dibahas di Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, serta telah dibuat Panitia Kerja (Panja).

Dalam penjelasan Panja, RUU TNI hanya memuat pembahasan pada tiga klaster yakni mengenai kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, lingkup baru penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga atau instansi mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat, serta usia masa pensiun prajurit.

Saat konferensi pers tadi, Panja juga membagikan dokumen cetak berisi bunyi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI sebab di media sosial banyak beredar dokumen yang tidak sesuai dengan pembahasan di DPR. Puan mengatakan, pembahasan tiga pasal itu pun sudah berdasarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan.

“Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, dan tidak ada hal pelanggaran,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Tidak ada hal yang melanggar. Dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang dicurigai,” imbuh Puan.

Berdasarkan keterangan Panja, RUU mengubah aturan pada pasal 43 undang-undang TNI yang saat ini eksis yakni batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun. Kemudian batas usia pensiun bagi perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

Pembahasan penambahan usia pensiun personel TNI ini juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada masalah dari sisi anggaran. Kemudian RUU TNI juga membahas kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Terakhir RUU TNI pun membahas soal perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10
kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga. Untuk di Kejaksaan Agung (Kejagung), prajurit TNI aktif hanya akan menjabat untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Penambahan jumlah pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. Puan menyatakan, di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah maka prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri.

“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tegas mantan Menko PMK tersebut.

Puan juga menyatakan, saat ini tiga pasal yang dimaksud masih dalam proses pembahasan di Panja antara DPR bersama Pemerintah.

“Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya,” ucap Puan.

Puan pun dimintai tanggapan terkait ramainya berita penggerudukan rapat panja RUU TNI oleh koalisi sipil di Hotel Jakarta Pusat. Ia mengajak semua pihak yang ingin menyampaikan pendapat dan ekspresi dilakukan dengan cara baik dan sesuai dengan aturan.

“Kalau dalam suatu acara apapun itu kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan. Tidak patut untuk dilakukan itu, masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” sebut Puan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab isu yang dwifungsi ABRI yang mengiringi pembahasan RUU TNI. Ia menegaskan DPR akan menjaga supermasi sipil.

“Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad dalam
konferensi pers soal RUU TNI di Gedung DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto mengatakan isu dwifungsi ABRI tidak akan terjadi. Ia menegaskan, RUU TNI justru membatasi dwifungsi.

“Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” ujar Utut.

DPR RI pun merinci hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Adapun Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun TNI, dan Pasal 47 mengatur pos kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit.

Recent Posts

Kemenag Tuntaskan Tahap Penyediaan Angkutan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani perjanjian Transportasi Pengangkutan Udara Haji Tahun 1446H/2025 M…

37 menit yang lalu

Presiden Resmikan 17 Stadion, Menteri PU: Transformasi Infrastruktur Sepak Bola Nasional untuk Standar Keselamatan Global

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto meresmikan Renovasi dan Pembangunan 17 Stadion…

5 jam yang lalu

Puan Soal F-PDIP di RUU TNI; Kehadiran Kami untuk Luruskan yang Tak Sesuai

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengungkap…

6 jam yang lalu

DPR Ingatkan Pemda; Pantai Jangan Dikuasai Swasta, Tetap Jaga Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk…

8 jam yang lalu

Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani meminta agar eks Kapolres Ngada Kapolres Ngada, AKBP…

8 jam yang lalu

Menteri Maman Sebut Pengusaha UMKM sebagai Simbol Optimisme

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menyebut pengusaha UMKM sebagai…

10 jam yang lalu