HUKUM

Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani meminta agar eks Kapolres Ngada Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari Kepolisian RI (Polri) buntut kasus pelecehan seksual anak dan video porno. Ia menilai, Fajar harus diberi sanksi berat atas perbuatan kejinya.

“Pelaku harus dipecat, dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya,” kata Puan Maharani saat diwawancara di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2035).

Diketahui, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dijadwalkan menjalani sidang kode etik Polri hari ini terkait kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Sidang etik tersebut berlangsung tertutup yang digelar di Mabes Polri mulai pukul 09.00 WIB.

Puan mengingatkan Polri agar jangan sampai kasus seperti ini terulang di kemudian hari, terlebih apa yang dilakukan Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Dan kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” imbau cucu proklamator RI itu.

Puan juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Dalam kasus ini, AKBP Fajar disebut melakukan kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur yakni anak usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang perempuan berusia 20 tahun.

“Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis, dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” tegas Puan.

Sebelumnya, Puan juga telah menyatakan bahwa hukuman berat sudah selayaknya diberikan kepada AKBP Fajar. Pasalnya, yang dilakukan Fajar termasuk kejahatan luar biasa.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” ujar Puan Maharani, (Jumat, 14/3).

Menurut mantan Menko PMK ini, pemberatan hukuman terhadap AKBP Fajar pun sejalan dengan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di mana ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik. Puan meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut.

“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang. Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata,” tuturnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya negara memberikan perlindungan maksimal bagi para korban dan memastikan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia meminta penegak hukum beserta stakeholder terkait untuk menjamin perlindungan bagi para korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, namun pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS,” tutup Puan.

Recent Posts

DPR Sebut Eks Kapolres Ngada Lakukan Kejahatan Luar Biasa, Jangan Lagi Ada Aparat Lukai Rakyat!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengecam tindakan eks Kapolres Ngada…

2 menit yang lalu

Kemenag Tuntaskan Tahap Penyediaan Angkutan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani perjanjian Transportasi Pengangkutan Udara Haji Tahun 1446H/2025 M…

1 jam yang lalu

Presiden Resmikan 17 Stadion, Menteri PU: Transformasi Infrastruktur Sepak Bola Nasional untuk Standar Keselamatan Global

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto meresmikan Renovasi dan Pembangunan 17 Stadion…

5 jam yang lalu

Puan Soal F-PDIP di RUU TNI; Kehadiran Kami untuk Luruskan yang Tak Sesuai

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengungkap…

6 jam yang lalu

DPR Ingatkan Pemda; Pantai Jangan Dikuasai Swasta, Tetap Jaga Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk…

8 jam yang lalu

Puan Tepis RUU TNI Akan Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan isi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34…

9 jam yang lalu