PARLEMEN

DPR Ingatkan Pemda; Pantai Jangan Dikuasai Swasta, Tetap Jaga Lingkungan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih tegas dalam mengatur dan mengawasi penggunaan ruang laut dan pesisir. Khususnya terkait dengan penguasaan pantai oleh pihak swasta.

Daniel mengatakan aturan jelas terkait pengelolaan daerah pesisir diperlukan agar proses pembangunan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa merugikan ekosistem yang ada.

“Pantai jangan dikuasai secara private. Pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan sangat penting, dan Pemda harus bertanggung jawab untuk menindak tegas jika terjadi pelanggaran,” kata Daniel Johan, Senin (17/5/2025).

Daniel juga mengingatkan agar pelaku usaha hotel dan resort, sebagai salah satu sektor yang berkembang pesat, untuk memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Kejelasan aturan yang diterapkan sejak awal sangat penting sehingga tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dan merugikan masyarakat atau lingkungan,” ungkap Legislator asal Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I itu.

“Kebijakan yang ada harus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam, karena keduanya sama-sama penting bagi masa depan bangsa,” imbuh Daniel.

Salah satu kasus yang disoroti Komisi IV DPR yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kelautan adalah pembangunan hotel, vila hingga restoran yang masif di pinggir laut yang berada di Bali. Daniel mengatakan pembangunan tetap penting dilakukan untuk menunjang perekonomian daerah dan nasional, namun eksositem lingkungan juga perlu diperhatikan.

“Bahwa bisnis untuk menunjang perekonomian itu penting, tapi bagaimana aturannya dibuat juga dengan memprioritaskan kelestarian lingkungan agar ekosistem dan alam tetap terjaga,” terangnya.

“Kelestarian lingkungan wajib diperhatikan demi keberlanjutan. Maka peran Pemda di sini sangat penting untuk bisa mengatur sebaik-baiknya,” imbuh Daniel.

Baru-baru ini Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan kebijakan tegas terkait penataan industri pariwisata di Pulau Dewata. Beberapa poin utama yang disampaikan adalah larangan bagi hotel, vila, dan restoran untuk menguasai atau menutup akses pantai, kecuali untuk keperluan upacara adat.

Koster menegaskan sudah ada peraturan daerah yang mengatur akomodasi wisata di pinggir laut atau pantai. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diiringi dengan ancaman sanksi bagi vila atau spa yang digunakan untuk praktik prostitusi serta wisatawan asing yang berdagang atau membuka usaha tanpa izin.

Lebih lanjut, Koster juga meminta seluruh pelaku usaha di Bali memiliki izin resmi dan tidak menyalahgunakan nama warga lokal untuk kepentingan bisnis orang asing. Selain itu Gubernur Bali menekankan pentingnya dominasi tenaga kerja lokal di sektor usaha akomodasi wisata, dengan kewajiban mempekerjakan 90% tenaga kerja lokal.

Sesuai Perpres Nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, Gubernur memang berhak mengatur batasan Sempadan pantai. Beleid tersebut bisa menjadi landasan Pemda untuk membuat aturan.

Menurut Daniel, penetapan batas sempadan pantai ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

“Maka sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk memastikan pembangunan yang berprinsip pada ekonomi hijau,” jelasnya.

Di sisi lain, Daniel mengatakan Komisi IV DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan penggunaan ruang laut dan pesisir. Penerapan aturan yang mengedepankan pembangunan ekonomi hijau disebut menjadi agenda global yang tertuang dalam salah satu target Tujuan Pembangunan Keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya poin ke-8.

“Bahwa negara-negara di dunia harus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta ramah lingkungan. Untuk mewujudkan ekonomi hijau diperlukan kerja sama antara para pemangku kepentingan, baik pemerintah bekerja sama dengan DPR, sektor swasta, dan masyarakat,” urai Daniel.

“Tentunya pengawasan penting dalam implementasi suatu kebijakan. Untuk itu Komisi IV DPR akan melakukan pengawasan ketat agar ekonomi tetap berjalan namun tidak mengabaikan lingkungan,” tutupnya.

Recent Posts

Mahasiswa KKN Nusantara Dorong Tata Kelola Masjid di Leuwidamar

MONITOR, LEBAK – Peserta KKN Nusantara dari delegasi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur…

14 menit yang lalu

Dari Timah ke Kopi Liberika, Harapan Baru Ekonomi Masyarakat Bangka Belitung

MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…

1 hari yang lalu

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

MONITOR, Aceh Selatan - Ribuan warga dari sejumlah gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami' Al…

1 hari yang lalu

Hari Kemerdekaan: Masihkah Dua Puluh Persen untuk Pendidikan

Maria Ulfa(Dosen Ilmu Susastra, Prodi Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)…

1 hari yang lalu

Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Jadi Panggung Perkuatan Ekonomi UMKM

MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…

2 hari yang lalu

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

3 hari yang lalu