PARLEMEN

DPR Desak Menteri ATR/BPN Selesaikan Sengketa Tanah Secara Tuntas

MONITOR, Pekanbaru – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mendesak Kementerian ATR/BPN mendesain penyelesaian sengketa tanah secara holistik tidak cicilan. Tak sekadar berbasis penyelesaian prosedural-birokratis, namun substansial hingga tuntas. 

Pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Pekanbaru, Provinsi Riau bersama Pj Gubernur, Kepala Daerah, Pejabat Kementerian ATR/BPN, & Jajaran Kanwil, Serta Kantah BPN se Riau, Rabu (19/2/2025).

“Persoalan penyelesaian sengketa tanah di masyarakat berlarut-larut disebabkan penyelesaian berdasar prosedural administratif yang jadi pedoman ATR/BPN,” kata  Khozin di Riau. 

Menurut dia, cara pandang penyelesaian sengketa tanah harus diubah dengan menyelesaikan perselisihan konflik agraria secara holistik dengan dasar hukum sebagai pedoman penyelesaian. “Jangan karena sudah melalui prosedur-administratif seolah-olah  konflik selesai. Penyelesaian konflik harus tuntas dan didasari pada aturan main. Tidak ada lagi penyelesaian konflik agraria secara cicilan,” ingat Khozin.

Anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini mencontohkan konflik pertanahan yang terjadi di Kampar, Riau antara PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) dengan warga yang berlangsung lama. Begitu juga laporan yang ia terima di Pekanbaru, dan beberapa daerah di Provinsi Riau lainnya, yang berlarut-larut. 

Menurut dia, ketidakpastian dalam penyelesaian konflik tanah akan berdampak pada aspek sosial, politik dan ekonomi. “Penyelesaian konflik pertanahan itu tak sekadar formil, tetapi yang utama adalah materiilnya. Tak sekadar jawaban dari BPN sudah ditangani, tetapi pokok perkaranya masih bermasalah,” tegas Khozin. 

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember ini mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mengubah pola pendekatan dalam penyelesaian konflik agraria di masyarakat. “Pendekatannya harus diubah, tak sekadar pemenuhan aspek formilnya yang prosedural-administratif, tetapi yang utama aspek materiilnya harus dituntaskan agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” tandas  Khozin.

Recent Posts

Panen 88 Hari, Demplot Padi Organik di Subang Tingkatkan Produktivitas hingga Tiga Kali Lipat

MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…

12 jam yang lalu

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

1 hari yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

1 hari yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

1 hari yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

1 hari yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

1 hari yang lalu