PARLEMEN

DPR Desak Menteri ATR/BPN Selesaikan Sengketa Tanah Secara Tuntas

MONITOR, Pekanbaru – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mendesak Kementerian ATR/BPN mendesain penyelesaian sengketa tanah secara holistik tidak cicilan. Tak sekadar berbasis penyelesaian prosedural-birokratis, namun substansial hingga tuntas. 

Pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Pekanbaru, Provinsi Riau bersama Pj Gubernur, Kepala Daerah, Pejabat Kementerian ATR/BPN, & Jajaran Kanwil, Serta Kantah BPN se Riau, Rabu (19/2/2025).

“Persoalan penyelesaian sengketa tanah di masyarakat berlarut-larut disebabkan penyelesaian berdasar prosedural administratif yang jadi pedoman ATR/BPN,” kata  Khozin di Riau. 

Menurut dia, cara pandang penyelesaian sengketa tanah harus diubah dengan menyelesaikan perselisihan konflik agraria secara holistik dengan dasar hukum sebagai pedoman penyelesaian. “Jangan karena sudah melalui prosedur-administratif seolah-olah  konflik selesai. Penyelesaian konflik harus tuntas dan didasari pada aturan main. Tidak ada lagi penyelesaian konflik agraria secara cicilan,” ingat Khozin.

Anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini mencontohkan konflik pertanahan yang terjadi di Kampar, Riau antara PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) dengan warga yang berlangsung lama. Begitu juga laporan yang ia terima di Pekanbaru, dan beberapa daerah di Provinsi Riau lainnya, yang berlarut-larut. 

Menurut dia, ketidakpastian dalam penyelesaian konflik tanah akan berdampak pada aspek sosial, politik dan ekonomi. “Penyelesaian konflik pertanahan itu tak sekadar formil, tetapi yang utama adalah materiilnya. Tak sekadar jawaban dari BPN sudah ditangani, tetapi pokok perkaranya masih bermasalah,” tegas Khozin. 

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember ini mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mengubah pola pendekatan dalam penyelesaian konflik agraria di masyarakat. “Pendekatannya harus diubah, tak sekadar pemenuhan aspek formilnya yang prosedural-administratif, tetapi yang utama aspek materiilnya harus dituntaskan agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” tandas  Khozin.

Recent Posts

Harga Plastik Meroket 100%, DPR Desak Pemerintah Selamatkan UMKM dari Krisis Global

MONITOR, Jakarta - Lonjakan harga plastik yang kian tak terkendali memicu kekhawatiran serius bagi keberlangsungan…

6 jam yang lalu

Bedah 400 Ribu Rumah Harus Mampu Perbaiki Kualitas Hidup Rakyat

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melakukan gebrakan besar dalam…

6 jam yang lalu

Tafsir Konstitusi soal Pengakhiran Jabatan Presiden Jadi Sorotan, Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Picu Perdebatan

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait wacana pengakhiran masa jabatan Presiden Prabowo…

10 jam yang lalu

Perundingan AS-Iran Gagal, Ketum PBNU dan Paus Leo XIV Serukan Solidaritas Global untuk Perdamaian

MONITOR, Jakarta — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menyayangkan kegagalan…

12 jam yang lalu

UIN Malang dan Tulungagung Tembus Asosiasi Perpustakaan Dunia IATUL

MONITOR, Jakarta - Tiga perguruan tinggi di Indonesia kini tercatat sebagai anggota International Association of…

12 jam yang lalu

Arab Saudi Perketat Akses ke Makkah Mulai Hari Ini, Masuk Wajib Pakai Izin Resmi

MONITOR, Jakarta — Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai…

13 jam yang lalu