PARLEMEN

DPR Desak Menteri ATR/BPN Selesaikan Sengketa Tanah Secara Tuntas

MONITOR, Pekanbaru – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mendesak Kementerian ATR/BPN mendesain penyelesaian sengketa tanah secara holistik tidak cicilan. Tak sekadar berbasis penyelesaian prosedural-birokratis, namun substansial hingga tuntas. 

Pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Pekanbaru, Provinsi Riau bersama Pj Gubernur, Kepala Daerah, Pejabat Kementerian ATR/BPN, & Jajaran Kanwil, Serta Kantah BPN se Riau, Rabu (19/2/2025).

“Persoalan penyelesaian sengketa tanah di masyarakat berlarut-larut disebabkan penyelesaian berdasar prosedural administratif yang jadi pedoman ATR/BPN,” kata  Khozin di Riau. 

Menurut dia, cara pandang penyelesaian sengketa tanah harus diubah dengan menyelesaikan perselisihan konflik agraria secara holistik dengan dasar hukum sebagai pedoman penyelesaian. “Jangan karena sudah melalui prosedur-administratif seolah-olah  konflik selesai. Penyelesaian konflik harus tuntas dan didasari pada aturan main. Tidak ada lagi penyelesaian konflik agraria secara cicilan,” ingat Khozin.

Anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini mencontohkan konflik pertanahan yang terjadi di Kampar, Riau antara PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) dengan warga yang berlangsung lama. Begitu juga laporan yang ia terima di Pekanbaru, dan beberapa daerah di Provinsi Riau lainnya, yang berlarut-larut. 

Menurut dia, ketidakpastian dalam penyelesaian konflik tanah akan berdampak pada aspek sosial, politik dan ekonomi. “Penyelesaian konflik pertanahan itu tak sekadar formil, tetapi yang utama adalah materiilnya. Tak sekadar jawaban dari BPN sudah ditangani, tetapi pokok perkaranya masih bermasalah,” tegas Khozin. 

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember ini mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mengubah pola pendekatan dalam penyelesaian konflik agraria di masyarakat. “Pendekatannya harus diubah, tak sekadar pemenuhan aspek formilnya yang prosedural-administratif, tetapi yang utama aspek materiilnya harus dituntaskan agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” tandas  Khozin.

Recent Posts

Bersama Utusan Khusus Presiden, Wamen UMKM Lepas Ekspor 22 Produk ke Filipina

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza secara simbolis…

2 jam yang lalu

Komisi XII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Langkah Strategis Pertamina 2025

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) berkomitmen menjaga ketahanan energi nasional dan siapkan kebutuhan hulu…

11 jam yang lalu

Wamen UMKM Sebut UMKM Berkesempatan Lebih Besar Masuk Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mengatakan, UMKM…

13 jam yang lalu

Hampir 80 Ribu Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

MONITOR, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji…

13 jam yang lalu

Penataan Kampung Seni Borobudur Padukan Ekonomi Kreatif dengan Budaya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon,…

14 jam yang lalu

Empat Tips Mudah Cara Mengenali Oli Asli dan Palsu Pertamina

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Lubricants (PTPL), anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial…

16 jam yang lalu