PARLEMEN

DPR Nilai Swasembada Beras Jadi Indikator Keberhasilan Swasembada Pangan

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan bahwa tercapainya swasembada beras merupakan indikator utama keberhasilan program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Swasembada beras itu, artinya kita tak lagi mengimpor beras untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Jika kemudian masih ada impor beras untuk kebutuhan apapun istilah yang dibuat, mengartikan target swasembada pangan presiden, gagal,” kata Alex, Jumat (22/8/2025).

Alex mengajak kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan regulasi terbaik agar alur penyerapan dan distribusi beras dapat dilakukan secara rapi dan terencana. Ia menyoroti pentingnya penyesuaian terhadap regulasi harga eceran tertinggi (HET) beras berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Saat ini, pelaku usaha yang menjual beras melebihi HET berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana. Padahal menurut Alex, pelaku usaha telah menunjukkan komitmen dalam mendukung harga gabah dengan membeli gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram.

Harga ini telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan No 2 Tahun 2025 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

“Pemerintah harus mengapresiasi pengorbanan pelaku usaha kita, dengan kesediaan membeli gabah sesuai HET. Tapi, jangan kita jerat pula mereka dengan sanksi pidana karena menjual beras melebihi HET Rp12.000 per Kg,” jelas Alex.

Ia menilai, dengan harga gabah Rp6.500 per Kg, HET beras sebesar Rp12.000 per Kg sudah tidak relevan jika seluruh biaya produksi turut diperhitungkan.

“Dengan harga gabah Rp6.500 per Kg, sudah tidak relevan jika HET beras tetap berada di kisaran Rp12.000. Ini justru bisa jadi bumerang dan menimbulkan persoalan di lapangan nantinya,” terang Alex.

Menurut pimpinan komisi yang membidangi perdagangan itu, HET beras seharusnya difungsikan sebagai sistem peringatan dini bagi pemerintah untuk memutuskan kebijakan intervensi pasar.

“Jika pelaku ekonomi sudah menjual beras melebihi HET, maka pemerintah segera mengguyur pasar menggunakan stok cadangan beras yang ada,” ungkap Alex.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki cadangan beras yang cukup besar, yakni 4 juta ton atau 4 miliar kilogram, dan dapat digunakan untuk menekan harga di waktu yang tepat.

“Jika digunakan pada waktu yang tepat, masyarakat tidak menjerit saat membeli beras kualitas apapun. Pedagangpun tak dirugikan,” tegas Legislator dari Dapil Sumatera Barat itu.

“Tidak ada pengusaha yang bisa melawan negara. Itu kata guru kehidupan saya. Itu pengusaha konyol kalau yang berani melawan negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Alex menekankan, kebijakan harga gabah pada dasarnya bertujuan untuk menyejahterakan petani.

Karena itu, ia mendorong agar regulasi soal batas atas harga beras di tingkat produksi segera dirumuskan, sehingga petani tetap sejahtera tanpa memberatkan pelaku usaha terutama yang pengusaha kecil karena masih terbebani dengan biaya produksi yang belum efektif seperti pengusaha besar.

Recent Posts

Bidik 300 Tenant dan 10 Ribu Pengunjung, Expo UMKM Haji dan Umrah 2026 Siap Digelar

MONITOR, Madiun - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mendorong penyelenggaraan Expo UMKM &…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan

MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…

16 jam yang lalu

Dari Aspirasi Komunitas Tuli hingga Masuk MTQ Nasional, Kemenag Terus Kembangkan Al-Qur’an Isyarat

MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…

18 jam yang lalu

Menteri Agama Lantik Dirjen Pesantren Pertama dan Empat Rektor PTKN

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…

21 jam yang lalu

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…

22 jam yang lalu

Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…

24 jam yang lalu