Kabar Haji

700 Jemaah Hari ini Lunasi Biaya Haji Khusus 2025

MONITOR, Jakarta – Tahap perpanjangan pelunasan sisa kuota haji khusus 1446 H/2025 M dibuka mulai hari ini. Sampai dengan penutupan jam 15.00 WIB, sebanyak 700 jemaah melunasi biaya haji khusus.

Tahap perpanjangan pelunasan sisa kuota haji khusus 1446 H dibuka dari 17 – 21 Februari 2025. Pada pelunasan tahap pertama, ada 14.467 jemaah haji khusus yang telah melunasi. Sehingga, sisa kuota haji khusus berjumlah 1.838 jemaah.

“Hari pertama tahap perpanjangan pelunasan, sebanyak 700 jemaah telah melunasi biaya haji khusus,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Menurut Nugraha Stiawan, 700 jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus ini terdiri atas 260 jemaah sesuai nomor urut porsi, 44 jemaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, 94 jemaah pendamping lansia, satu jemaah disabilitas dan satu jemaah pendamping disabilitas. “Selain itu, ada 300 jemaah yang melunasi biaya haji khusus dengan status cadangan,” sebut Nugraha Stiawan.

Sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

a. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;

b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan

e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha Stiawan .

“Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah,” tandasnya.

Recent Posts

Perputaran Dana Judol Turun, Waka Komisi I DPR Dorong Penanganan Makin Disiplin

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menyambut baik tren penurunan perputaran dana…

20 menit yang lalu

Kemenperin dan UNIDO Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau

MONITOR, Jakarta - Kawasan industri kini tidak lagi dinilai hanya dari kelengkapan infrastruktur atau kemudahan…

5 jam yang lalu

Menaker: Dialog Sosial Jadi Kunci Penyelesaian Isu Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan dialog sosial merupakan kunci dalam menyelesaikan berbagai…

8 jam yang lalu

Puan: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak-anak Putus Sekolah

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai temuan mengenai sekitar 6.000 anak putus…

16 jam yang lalu

Sekda Lamteng Tersangka Kasus Rekrutmen 387 Tenaga Honorer Fiktif, Legislator Pertanyakan Mengapa Belum Ditahan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mempertanyakan mengapa Polisi belum menahan Sekretaris…

16 jam yang lalu

Lanud Sjamsudin Noor Gelar Karya Bakti Lestarikan Warisan Sejarah Dirgantara

MONITOR, Banjarbaru - Jelang Peringatan Ke-79 Hari Bakti TNI Angkatan Udara Tahun 2026, Lanud Sjamsudin…

20 jam yang lalu