HUKUM

Imlek 2576 Kongzili, 34 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus

MONITOR, Jakarta – Memperingati Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada Rabu kemarin, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana yang beragama Konghucu. Tahun ini, sebanyak 34 Narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia seluruhnya menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu. Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana sejumlah Rp18.615.000.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak yaitu 12 Narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak 7 Narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 Narapidana. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.

“Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Pemberian remisi merupakan wujud nyata pelaksanaan program akselerasi Menteri Imipas dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Ia juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, seraya mengapresiasi petugas Pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan. Kepada Narapidana beragama Konghucu yang merayakan imlek serta mendapatkan remisi, Agus mengucapkan selamat.

“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” lanjutnya.

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Recent Posts

Kementan Lakukan Vaksinasi dan Biosekuriti untuk Pastikan PMK di Lampung Timur Terkendali

MONITOR, Lampung Timur – Pemerintah memastikan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Tegal…

7 jam yang lalu

19 Titik Istirahat Gratis Hadir di Jalur Wisata Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Kehadiran Serambi MyPertamina merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat…

7 jam yang lalu

Arus Balik, Jasa Marga Akan Kembali Berlakukan Diskon Tarif 30 Persen di 9 Ruas Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatra

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan kembali memberlakukan diskon tarif tol sebesar…

8 jam yang lalu

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Kendaraan ke Jabodetabek Melonjak 41,8 Persen

MONITOR, Jakarta – Puncak arus balik libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M mencatat lonjakan signifikan. Jasa…

8 jam yang lalu

BHR Driver Maxim Cair, Puluhan Ribu Mitra di 100 Kota Terima Bonus Jelang Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta – Perusahaan transportasi online Maxim menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada lebih dari…

9 jam yang lalu

Silaturahmi Idul Fitri bareng Pemkab, GP Ansor Lumajang Perkuat Sinergi Peran Strategis Pemuda

MONITOR, Lumajang - Momentum Idulfitri dimanfaatkan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lumajang untuk…

13 jam yang lalu