Kabar Haji

Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji 2025

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuat terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Ditjen PHU mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen PHU Hilman Latief dalam rapat daring bersama Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta para pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH).

“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” tegas Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” sambungnya.

Selama ini, kata Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.

“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” jelas Hilman.

Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.

“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” sebut Hilman.

Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan bahwa pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.

“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025,” jelasnya.

“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Recent Posts

Hadiri Syukuran HUT ke-100 Meriyati Hoegeng, Puan Bicara Soal Keteladan Istri Pejabat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT)…

26 menit yang lalu

Isu Pulau Anambas For Sale, DPR: Pemerintah Harus Tegas, Ini Soal Kedaulatan dan Harga Diri Bangsa!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengecam keras beredarnya informasi empat…

2 jam yang lalu

Kemenag Nilai Kinerja Petugas Haji 2025 melalui Sistem Digital E-Penkin

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melakukan penilaian atas kinerja petugas haji 1446 H/2025 M. Proses…

3 jam yang lalu

Pemerintah Perkuat Industri Alsintan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus meningkatkan peran strategis industri alat mesin pertanian…

5 jam yang lalu

PPIH Pastikan Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang…

7 jam yang lalu

Kemenperin dan Dekranas Gencar Katrol Daya Saing IKM Kerajinan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen mendukung pengembangan industri kerajinan dalam negeri melalui berbagai kegiatan…

15 jam yang lalu