NASIONAL

Kemenag Umumkan Hasil Sanggah CPNS, 1.559 Sanggahan Ditolak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kementerian Agama telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS Kemenag pada 12 Januari 2025. Dalam pengemuman itu disebutkan bahwa peserta diperkenankan menyampaikan sanggahan atas hasil akhir seleksi CPNS pada 13 – 15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing – masing. Adapun hasil sanggah akan diumumkan dalam rentang 16 – 22 Januari 2025.

“Alhamdulillah, sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas BKN, hari ini kita bisa umumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi CPNS Kementerian Agama,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, selama proses masa sanggah, ada lebih dari seribu lima ratus sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi. Panitia seleksi selanjutnya meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

“Ada 1.559 sanggahan yang masuk. Setelah dilakukan peninjauan dan telaah, Pansel menyatakan bahwa semua sanggahan tersebut ditolak,” sebut Kamaruddin Amin.

“Jawaban atas sanggahan yang disampaikan dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta,” sambungnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wawan Djunaedi meminta peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir pasca sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.

“Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025,” papar Wawan Djunaedi.

Tidak Pindah 10 Tahun Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi di Kementerian Agama dan tidak mengajukan pindah, baik pindah antar unit dalam lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi, dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun. Ini terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

“Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000,” sambungnya.

“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.

Recent Posts

Program KKRI, Wakil Panglima TNI Tekankan Pentingnya Nasionalisme Generasi Muda

MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. meninjau langsung pelaksanaan program…

4 jam yang lalu

Forjukafi Ramaikan Zakat Wakaf Funwalk di CFD

MONITOR, Jakarta - Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) turut memeriahkan acara Zakat Wakaf…

7 jam yang lalu

Capai Rp220 Triliun, Kampanye Zakat dan Wakaf Perlu Dimaksimalkan

MONITOR, Jakarta - Potensi zakat Indonesia diperkirakan mencapai Rp220 triliun per tahun, jauh di atas…

9 jam yang lalu

DPR Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jangan Ditutup-tutupi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk…

10 jam yang lalu

Menag Salurkan Bantuan Rp300 Juta untuk Pura dan Korban Banjir di Bali

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyapa dan menemui masyarakat Bali yang terdampak banjir…

14 jam yang lalu

KN Tanjung Datu-301 Bagikan Sembako dan Edukasi Keselamatan Nelayan Banten

MONITOR, Banten - Wujud kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh unsur KN. Tanjung Datu-301 dengan menggelar…

17 jam yang lalu