NASIONAL

Kemenag Umumkan Hasil Sanggah CPNS, 1.559 Sanggahan Ditolak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kementerian Agama telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS Kemenag pada 12 Januari 2025. Dalam pengemuman itu disebutkan bahwa peserta diperkenankan menyampaikan sanggahan atas hasil akhir seleksi CPNS pada 13 – 15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing – masing. Adapun hasil sanggah akan diumumkan dalam rentang 16 – 22 Januari 2025.

“Alhamdulillah, sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas BKN, hari ini kita bisa umumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi CPNS Kementerian Agama,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, selama proses masa sanggah, ada lebih dari seribu lima ratus sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi. Panitia seleksi selanjutnya meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

“Ada 1.559 sanggahan yang masuk. Setelah dilakukan peninjauan dan telaah, Pansel menyatakan bahwa semua sanggahan tersebut ditolak,” sebut Kamaruddin Amin.

“Jawaban atas sanggahan yang disampaikan dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta,” sambungnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wawan Djunaedi meminta peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir pasca sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.

“Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025,” papar Wawan Djunaedi.

Tidak Pindah 10 Tahun Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi di Kementerian Agama dan tidak mengajukan pindah, baik pindah antar unit dalam lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi, dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun. Ini terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

“Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000,” sambungnya.

“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.

Recent Posts

Banyak Gen Z Kena Sifilis, DPR Dorong Adanya Layanan Deteksi Dini Gratis Rahasia di Puskesmas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher merespons data Kementerian Kesehatan…

4 menit yang lalu

Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit Akan Masuki Tahap Tes Bakat Skolastik dan Kepribadian

MONITOR, Surabaya - Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama RI akan memasuki tahap II,…

2 jam yang lalu

BKSAP DPR Semprot Legislator Inggris yang Singgung Isu HAM Papua di Forum Parlemen Dunia

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana Roba…

4 jam yang lalu

Mahasiswa Diringkus Saat Aksi di Depan Wapres, DPR: Aparat Jangan Represif dan Over-Reaction

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengkritik penghadangan dan penahanan sementara terhadap…

4 jam yang lalu

Kota Lama Banyumas Jadi Magnet Baru Wisata Heritage Usai Ditata Kementerian PU

MONITOR, Jakarta - Pariwisata merupakan salah satu sektor vital yang dapat menggerakkan perekonomian daerah. Dalam…

6 jam yang lalu

Diplomasi Akademik PTKIS; Merajut Inspirasi Global ke Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Untuk meningkatkan kompetensi Tri Dharma Perguruan Tinggi,  Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta…

7 jam yang lalu