PARLEMEN

Soal Laporan ke MKD, Puan Tegaskan Pembahasan UU KUHAP Serap Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal adanya laporan terhadap 11 anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran terhadap penyusunan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU KUHAP yang dianggap tak mencerminkan partisipasi publik. Puan menegaskan penyusunan UU KUHAP yang baru telah memenuhi unsur meaningful participation.

“Terkait dengan laporan di MKD, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11). Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.

Koalisi tersebut terdiri dari beberapa organisasi yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Sementara 11 nama yang diadukan dalam perkara itu yakni, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan dua pimpinan lain yakni Mohammad Rano Alfath dari PKB, Sari Yuliati dari Golkar.

Kemudian anggota Komisi III DPR lainnya antara lain Safaruddin, Soedeson Tandra, Muhammad Rahul, Machfud Arifin, Hasbiallah Ilyas, Nasir Djamil, Endang Agustina, dan Hinca Pandjaitan.

Koalisi masyarakat sipil ini mempermasalahkan proses penyusunan UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang dinilai tak memenuhi unsur partisipasi publik. Mereka juga menuding bahwa nama koalisi telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.

Adapun UU KUHAP telah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (18/11). Puan mengungkapkan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP sudah berlangsung selama dua tahun dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Bahkan Komisi III DPR sudah banyak menerima masukan dari masyarakat baik melalui rapat di DPR maupun saat kunjungan kerja di berbagai daerah.

“Seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation,” ungkap Puan.

“Sudah kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah, muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023. Dan, jadi prosesnya itu sudah panjang,” lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai ketua DPR RI itu.

Puan menyatakan, UU KUHAP yang baru disahkan DPR akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP. Menurutnya, perubahan UU ini telah disesuaikan dengan perkembangan zaman sekaligus pengesahannya diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang sebelumnya tidak bisa diakomodir oleh KUHAP yang lama.

“Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku. Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak,” jelas Puan.

“Yang dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang. Seperti itu yang tadi sudah dijelaskan oleh Komisi III dalam rapat paripurna yang baru saja disahkan,” pungkasnya.

Recent Posts

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

13 jam yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

13 jam yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

14 jam yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

14 jam yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

15 jam yang lalu

STPK Matauli Perkuat Peran Kampus Maritim, Prof Rokhmin Usulkan Dua Prodi Baru untuk Dukung Ekonomi Biru

MONITOR, Tapanuli Tengah – Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan (STPK) Matauli terus memperkuat posisinya sebagai…

17 jam yang lalu