Rabu, 15 Januari, 2025

Pagar Laut Langgar Hukum dan Kedaulatan, Prof Rokhmin: Segera Bongkar

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan, perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pagar laut di Tangerang ini yang melanggar hukum dan kedaulatan tersebut segera dibongkar serta dikembalikan fungsinya sesuai dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“DPR sudah kroscek bahwa pagar laut tidak memiliki izin dan itu melanggar hukum,” ujar Prof Rokhmin Dahuri saat menjadi narasumber dalam dialog live di Metro TV, Selasa (14/1).

Dialog bertema “Usut pagarlaut, siapa takut!” membahas masalah penyegelan pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang, Banten yang menghadirkan pembicara lain yakni anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, ekonom senior, Dradjat Wibowo dan kuasa hukum PIK 2, Muannas Al Aidid.

“Ini adalah wake-up call, peringatan keras bagi semua pihak. Jika hukum tidak ditegakkan, negara ini tidak akan maju,” tegasnya

- Advertisement -

Prof. Rokhmin menyoroti kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang yang melanggar hukum karena tidak memiliki izin. Dan, melanggar UU No.27/2007 jo. UU No.1/2014 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Kelautan). 

DPR telah memverifikasi kasus ini ke berbagai instansi. Ke depannya, kita harus memastikan bhw tidak akan lagi kasus ilegal semacam ini terjadi. Lebih dari itu, semua pihak baik pemerintah maupun perusahaan dan masyarakat didorong untuk bekerja secara profesional, berlandaskan hukum demi stabilitas sosial-politikl, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan kedaulatan bangsa.

Prof. Rokhmin Dahuri mengatakan, Komisi IV akan memanggil pihak-pihak yang terkait atas adanya pagar melintang 30 km di laut wilayah Tangerang.

“Komisi IV akan meminta penjelasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kelompok atau perwakilan nelayan setempat, pihak Pantai Indah Kapuk (PIK), Ombudsman dan lainnya. Kami ingin mengetahui secara jelas dan pasti bagaimana pagar melintang 30 km itu bisa ada dan dibiarkan sampai 5 bulan berjalan,” ujarnya.

Selain itu, Guru Besar IPB University itu menekankan, pihak instansi terkait harus bekerja secara profesional dan gerak cepat. Karena, pagar laut yang tidak memiliki izin ini bisa merusak habitat alami biota laut dan  berpotensi mengganggu jalur migrasi ikan dan biota laut lainnya, serta merusak terumbu karang dan ekosistem pesisir yang sangat penting untuk keseimbangan ekologis.

“Sekarang seolah-olah seperti pemadam kebakaran kalau ada peristiwa baru bergerak lalu diliput media masa, selanjutnya tidak bekerja. Semestinya sekarang tidak dilakukan lagi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Prof Rokhmin Dahuri mengusulkan agar penegakan hukum yang lebih baik dapat dilakukan untuk melindungi ruang laut Indonesia dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Beliau menegaskan bahwa pagar laut ilegal ini adalah pelanggaran yang merugikan banyak pihak, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan. Beliau mengungkapkan bahwa pagar laut yang dibangun secara ilegal dan tidak sah di perairan Tangerang Banten ini telah menimbulkan kerugian besar.

“Pagar tersebut tidak hanya menghalangi akses nelayan yang biasa melintasi perairan tersebut, tetapi juga berdampak pada kelangsungan ekosistem laut,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPR menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan ruang laut di Indonesia. 

“Pihak terkait harus segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Rokhmin Dahuri.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001 – 2004 itu, kerugian yang ditimbulkan akibat pagar laut yang memblokir jalur-jalur nelayan dapat menyebabkan nelayan kehilangan akses ke wilayah tangkap ikan mereka, yang sangat vital untuk mata pencaharian mereka. Hal ini berpotensi menyebabkan penurunan hasil tangkapan ikan dan mengurangi pendapatan nelayan. “Selain itu, kerugian juga terjadi pada industri perikanan, karena penurunan pasokan ikan dari daerah tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER