Rabu, 8 Januari, 2025

MUI Harap Penurunan BPIH Tidak Kurangi Kualitas Layanan Haji 2025

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik atas penetapan besaran BPIH tahun 1446 H/2025 M untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Biaya tersebut turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,.

Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi. 

Menurutnya, meskipun angka tersebut kalau dihitung dari persentase nilainya lebih besar yaitu 62 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya 60 persen, namun kalau dihitung secara nominal nilainya lebih rendah yaitu Rp 55.431.750,78 dibanding tahun 2024 yang nilainya Rp 56.046.172,00. 

“Ini artinya Panja BPIH berhasil melakukan efisiensi dari komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji baik di Arab Saudi maupun komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri, baik biaya akomodasi, transportasi, konsumsi dan biaya penyelenggaraan lainnya,” Kata KH. Zainut Tauhid Sa’adi melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (7/1/2025)

- Advertisement -

Untuk hal itu, Lanjut Zainut, meskipun ada efisiensi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta tidak akan berakibat pada kualitas layanan hajinya, baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna dan pelayanan haji lainnya.

“Pelayanan kepada jemaah haji harus tetap prima, agar jemaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam,” Tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER