MONITOR, Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, menilai bahwa mantan Menkopolhukam Mahfud MD bisa dikenakan pasal 310 dan pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah dan pasal 433 UU KUHP No. 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.
Hal itu disampaikan Romli saat menanggapi pernyataan atau tuduhan Mahfud MD terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut turut serta melakukan korupsi jika mengampuni para koruptor.
Selain pasal di dalam KUHP, Romli menyebutkan, Mahfud MD juga bisa dijerat pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Romli mengungkapkan bahwa Mahfud MD bukanlah seorang ahli atau profesor dalam hukum pidana. Sehingga, menurut Romli, bisa dimaklumi jika seorang Mahfud MD tuna dalam masalah pidana.
“Kesalahan dia (Mahfud MD) satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut srta melakukan tipikor juncto pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena pasal 45 UU ITE,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, 31 Desember 2024.
Romli menjelaskan, tuduhan pasal 55 KUHP tentang Deelneming atau Penyertaan yang disampaikan Mahfud MD dalam tindak pidana harus memenuhi dua syarat.
“Pertama, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tipikor dan kedua secara sadar melakukannya bersama-bersama. Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” ujarnya.
Oleh karena itu, Romli menegaskan, pasal 55 KUHP itu tidak bisa diterapkan kepada Prabowo Subianto.
MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, adakan pertemuan dengan Direktur Utama PLN Darmawan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menerima audiensi Serikat Pekerja Pengemudi Online…
MONITOR, Jakarta - Besaran kuota subsidi BBM pada tahun 2025 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyoroti tingginya Biaya Penyelenggaraan…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen dalam mendukung edukasi energi bersih di kalangan…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) kembali…