HUKUM

Prof Romli ingatkan Mahfud MD bukan Ahli Hukum Pidana Bisa Terancam Pasal Fitnah dan UU ITE

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, menilai bahwa mantan Menkopolhukam Mahfud MD bisa dikenakan pasal 310 dan pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah dan pasal 433 UU KUHP No. 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.

Hal itu disampaikan Romli saat menanggapi pernyataan atau tuduhan Mahfud MD terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut turut serta melakukan korupsi jika mengampuni para koruptor.

Selain pasal di dalam KUHP, Romli menyebutkan, Mahfud MD juga bisa dijerat pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Romli mengungkapkan bahwa Mahfud MD bukanlah seorang ahli atau profesor dalam hukum pidana. Sehingga, menurut Romli, bisa dimaklumi jika seorang Mahfud MD tuna dalam masalah pidana.

“Kesalahan dia (Mahfud MD) satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut srta melakukan tipikor juncto pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena pasal 45 UU ITE,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, 31 Desember 2024.

Romli menjelaskan, tuduhan pasal 55 KUHP tentang Deelneming atau Penyertaan yang disampaikan Mahfud MD dalam tindak pidana harus memenuhi dua syarat.

“Pertama, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tipikor dan kedua secara sadar melakukannya bersama-bersama. Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” ujarnya.

Oleh karena itu, Romli menegaskan, pasal 55 KUHP itu tidak bisa diterapkan kepada Prabowo Subianto.

Recent Posts

Mgr Petrus Turang Wafat, Menag: Kita Kehilangan Tokoh Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gereja Katedral, Jakarta, untuk melayat Uskup Emeritus…

14 menit yang lalu

Pangkoopsud II Sambut Kedatangan dan Keberangkatan Menhan di Makassar

MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S., menyambut kedatangan…

3 jam yang lalu

Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG)…

6 jam yang lalu

Habiburrohman Sebut Mudik 2025 Paling Lancar dari Tahun 2000

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini…

13 jam yang lalu

Indonesia Naik ke Peringkat 123 FIFA, Erick Thohir: Bismillah 100 Besar Dunia

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…

1 hari yang lalu

JMM Apresiasi Gerak Cepat Menteri Imipas Realisasikan Penjara Khusus Koruptor

MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…

1 hari yang lalu