PEMERINTAHAN

KKP Tertibkan Delapan Rumpon Ilegal Dekat Perairan Filipina

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/12/2024), penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 periode 1-2 Desember 2024. Rumpon – rumpon ilegal ini diduga dimiliki warga Filipina. 

“Rumpon berjenis menetap atau ponton itu, ditemukan tidak jauh dari perbatasan wilayah Indonesia-Filipina. Kami tertibkan karena pemasangan rumpon-rumpon itu selain tidak memiliki identitas, juga dilakukan tanpa izin pemerintah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada (POA) Saiful Umam menjelaskan sebanyak 8 rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10/Permen-KP/2021 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR). 

“Kami menduga, rumpon-rumpon ilegal tersebut sengaja dijadikan fishing ground oleh kapal ikan asing pelaku illegal fishing,” imbuh Saiful Umam.

Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) merupakan alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan. 

Dengan demikian, keberadaannya perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib, serta sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.

Rumpon menjadi salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun laut dalam.

Perihal penempatan rumpon, Kementerian Kelautan dan Perikanan  telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono berulang kali menegaskan setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI wajib dilengkapi dengan perizinan yang resmi dari Pemerintah.

Recent Posts

DPR Dorong Pemerintah Aktif Upayakan Mediasi Perdamaian di Sudan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengambil…

9 menit yang lalu

Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta, Polisi Gercep Buka Posko di RS

MONITOR, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan terjadinya ledakan di masjid di SMAN 72 Jakarta…

42 menit yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi Pedagang Beralih ke Produk Lokal Usai Larangan Thrifting Ilegal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya membatasi penjualan baju…

2 jam yang lalu

Soal Pro Kontra Gelar Soeharto, DPR: Pahlawan Sejati Tak Bawa Duka Bagi Rakyatnya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menegaskan pentingnya melihat secara utuh…

2 jam yang lalu

Prof Rokhmin ajak Mahasiswa Politeknik Perikanan Tual Pelopor Kelola Potensi Laut

MONITOR, Kota Tual - Anggota Komisi IV DPR RI dan Guru Besar IPB University, Prof.…

3 jam yang lalu

Warga Baduy Ditolak RS Karena Tak Punya KTP, DPR: Faskes Tak Boleh Tolak Pasien!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti peristiwa seorang warga Baduy Dalam…

3 jam yang lalu