PEMERINTAHAN

KKP Tertibkan Delapan Rumpon Ilegal Dekat Perairan Filipina

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/12/2024), penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 periode 1-2 Desember 2024. Rumpon – rumpon ilegal ini diduga dimiliki warga Filipina. 

“Rumpon berjenis menetap atau ponton itu, ditemukan tidak jauh dari perbatasan wilayah Indonesia-Filipina. Kami tertibkan karena pemasangan rumpon-rumpon itu selain tidak memiliki identitas, juga dilakukan tanpa izin pemerintah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada (POA) Saiful Umam menjelaskan sebanyak 8 rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10/Permen-KP/2021 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR). 

“Kami menduga, rumpon-rumpon ilegal tersebut sengaja dijadikan fishing ground oleh kapal ikan asing pelaku illegal fishing,” imbuh Saiful Umam.

Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) merupakan alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan. 

Dengan demikian, keberadaannya perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib, serta sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.

Rumpon menjadi salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun laut dalam.

Perihal penempatan rumpon, Kementerian Kelautan dan Perikanan  telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono berulang kali menegaskan setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI wajib dilengkapi dengan perizinan yang resmi dari Pemerintah.

Recent Posts

Gibran Pantau Strategi Pengendalian Lalu Lintas Arus Mudik Idulfitri 1447H/Lebaran 2026 di JMTC

MONITOR, Bekasi - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja dengan meninjau…

2 jam yang lalu

IKA FISIP UIN Jakarta Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Pengungkapan Pelaku dan Motif

MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengecam keras aksi penyiraman air…

2 jam yang lalu

Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Pengemudi Ojol

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh dan keluarganya…

3 jam yang lalu

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI Diduga Penyebab Pencemaran di Rembang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan…

4 jam yang lalu

DeepTalk; Teror terhadap Aktivis, Alarm Bahaya bagi Demokrasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Gelombang teror terhadap aktivis prodemokrasi kembali mengguncang ruang publik Indonesia. Peristiwa penyerangan…

5 jam yang lalu

Jasamarga Jogja Solo Buka Jalur Fungsional Jalan Tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulon Progo Ruas Prambanan–Purwomartani

MONITOR, Purwomartani - Dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan Idulfitri 1447H/2026, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…

6 jam yang lalu