HUKUM

Wamen Eddy: RI Sudah Terapkan Perampasan Aset Sejak Lama

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej menegaskan, bahwa Indonesia sudah menerapkan perampasan aset sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi pada tahun 1964, hingga yang terakhir UU No 20 tahun 2021. Hal ini disampaikan Wamenkum pada kegiatan Media Gathering Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

“Ini yang kadang-kadang teman-teman mencampur adukan bahwa seakan-akan perampasan aset ini tidak menjadi prioritas dan lain sebagainya, padahal sebetulnya dalam praktik (perampasan aset) itu sudah ada selama undang-undang pidana korupsi itu ada, dari tahun 1964 sampai terakhir tahun 2021” ujar Wamenkum yang sering disapa Eddy di Selasar Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta, Rabu (04/12/24).

Wamen Eddy menjelaskan, bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian, ini pun sudah melakukan perampasan aset meskipun masih didasarkan pada Conviction Based Asset Forfeiture. Penerapan perampasan aset terhadap koruptor sudah dilakukan namun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap.

“Saudara-saudara melihat putusan pengadilan tindak pidana korupsi itu kan pasti ada. Bahwa selain pelakunya dijatuhi pidana, kan ada asetnya yang disita, ada asetnya yang dirampas untuk negara. Itu yang di dalam doktrin hukum pidana dikenal dengan istilah Conviction Based Asset Forfeiture” terang Eddy kepada awak media.

Sementara itu, lanjut Wamenkum, pada RUU Perampasan Aset ada konsep bernama Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Konsep ini diperkenalkan secara resmi melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“RUU Perampasan Aset ini memang perlu dikaji secara mendalam. Karena ada hal baru dalam RUU tersebut yaitu mengenal konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset tanpa pemidanaan” Kata Eddy.

Oleh karenanya, Wamenkum menekankan, bahwa kesungguhan Pemerintah dan DPR untuk memberantas korupsi tidak bisa dilihat semata-mata hanya karena RUU Perampasan Aset tidak menjadi skala prioritas. Ia menegaskan bahwa Pemerintah serius dalam melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan tetapi diperlukan pengkajian yang lebih dalam.

Sebagai informasi tambahan, RUU Perampasan Aset akan dikaji mendalam dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Recent Posts

KPID Banten Jatuhkan Sanksi kepada Radio Angkasa FM Terkait Siaran Iklan

MONITOR, Banten - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa…

4 jam yang lalu

Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Dorong OIKN Jawab dengan Kinerja Optimal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The…

6 jam yang lalu

Menteri UMKM Sebut Bisnis Waralaba Bisa Mendorong Usaha Mikro dan Kecil Naik Kelas

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperluas…

6 jam yang lalu

Siswi MAN 2 Kudus Juara 2 FIKSI Nasional 2025

MONITOR, Jakarta - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kudus unjuk preatasi pada Festival Inovasi…

8 jam yang lalu

Puan Hormati Putusan MK, Sebut Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi…

8 jam yang lalu

Ada Bangunan Ponpes Ambruk Lagi, DPR Dorong Pemda Aktif Inspeksi Pesantren

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

10 jam yang lalu