BERITA

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Pekanbaru, Diduga Kepentingan Pj dan Sekda

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penangkapan terhadap para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025. KPK mengamankan sejumlah 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp6.820.000.000.

KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka pada kasus ini, yaitu RM selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru; IPN Seretaris Daerah Kota Pekanbaru; serta NK selaku Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.

Dalam konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Potongan anggaran diduga untuk kepentingan RM selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru. NK selaku Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu para stafnya diduga mencatat aliran uang yang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran GU. NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Wali Kota Pekanbaru.

Selain itu, pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Sekretariat Daerah Pekanbaru, di antaranya untuk anggaran makan minum pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBDP) 2024. Dari penambahan anggaran tersebut diduga PJ. Wali Kota menerima “jatah uang” sebesar Rp2,5 miliar.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 s.d. 22 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Recent Posts

World Expo Osaka 2025, Menperin Paparkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kuliah umum di Universitas Hiroshima,…

41 menit yang lalu

Haji 2025 Sukses, Menag Apresiasi Totalitas Para Petugas

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi menutup operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446…

1 jam yang lalu

Parade Bastille Day 2025, Simbol Kemitraan Strategis Militer Indonesia dan Prancis

MONITOR, Jakarta - Derap langkah tegap diiringi irama langkah yang kompak dan penuh semangat, pasukan…

10 jam yang lalu

Uni Eropa Permudah Visa Bagi WNI, DPR Dorong Orkestrasi RI Manfaatkan Momentum Borderless

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera menyambut…

11 jam yang lalu

Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat di NTB, Tahap Kedua Dimulai September 2025

MONITOR, NTB - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau secara langsung digunakannya Sekolah Rakyat…

13 jam yang lalu

Puan Soal Kasus Beras Oplosan, Rakyat Jangan Jadi Korban Pasar yang Tidak Jujur!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus praktik pengoplosan beras yang ditemukan…

13 jam yang lalu