BERITA

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Pekanbaru, Diduga Kepentingan Pj dan Sekda

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penangkapan terhadap para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025. KPK mengamankan sejumlah 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp6.820.000.000.

KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka pada kasus ini, yaitu RM selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru; IPN Seretaris Daerah Kota Pekanbaru; serta NK selaku Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.

Dalam konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Potongan anggaran diduga untuk kepentingan RM selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru. NK selaku Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu para stafnya diduga mencatat aliran uang yang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran GU. NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Wali Kota Pekanbaru.

Selain itu, pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Sekretariat Daerah Pekanbaru, di antaranya untuk anggaran makan minum pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBDP) 2024. Dari penambahan anggaran tersebut diduga PJ. Wali Kota menerima “jatah uang” sebesar Rp2,5 miliar.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 s.d. 22 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Recent Posts

Menteri Yandri Dampingi Prabowo, Serukan Swasembada Pangan untuk Makmurkan Rakyat

MONITOR, NTT - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mendampingi Presiden Prabowo Subianto…

2 jam yang lalu

Dukung Pertamina dalam Penyediaan Energi ke Seluruh Negeri, Pemerintah Bayarkan Dana Kompensasi Triwulan II 2024

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menerima pembayaran dana kompensasi dari Pemerintah untuk penyaluran…

4 jam yang lalu

Indonesia Resmi Miliki Pusat Literasi Islam dan Percetakan Al-Quran Kelas Dunia

MONITOR, Bogor - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, hari ini, Rabu (4/12/2024), meresmikan operasional Gedung…

5 jam yang lalu

BPJPH dan Kementan Pantau RPH Dharma Jaya Cakung, Cek Jaminan Produk Halal

MONITOR, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan peninjauan…

6 jam yang lalu

Kementerian PU Operasionalkan 196 Km Tol Baru dan Buka Tol Fungsional Sepanjang 120,4 Km

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti…

8 jam yang lalu

Percepat Swasembada Pangan Melalui Riset, DPR Minta Litbang Pertanian Melekat di Kementerian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, mengusulkan agar penelitian dan pengembangan…

8 jam yang lalu