PERTANIAN

Kementan Tegaskan Alokasi Pupuk dalam e-RDKK Tidak Bisa Diperjualbelikan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi tidak bisa diperjualbelikan. e-RDKK merupakan sistem yang tepat untuk meminimalisir penyelewengan.

Hal ini sekaligus menepis terkait dugaan sulitnya warga masyarakat Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mendapatkan pupuk bersubsidi di kios terdekat. Dimana sebelumnya Kepala Desa, Maimun mengatakan terjadi jual beli e-RDKK di wilayahnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah menjelaskan, e-RDKK adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data RDKK Pupuk Bersubsidi.

“Dalam e-RDKK petani sendiri mengusulkan kebutuhan pupuknya dan melalui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain,” ujar Andi.

Andi mengatakan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.

“Pemberian pupuk bersubsidi harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya. Ini agar tidak bisa diselewengkan apalagi diperjualbelikan,” tegas Andi.

Dia menambahkan, distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK,” jelasnya.

Menurutnya, tidak semua orang dapat masuk e-RDKK, ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran. Persyaratan utama agar masuk e-RDKK adalah petani memiliki e-KTP, kemudian melakukan usaha tani dan tergabung dalam kelompok tani yang menyusun RDKK-nya.

Untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan maksimal luasan usahanya 2 ha. Semua data RDKK yang telah disusun tersebut diinput dalam sistem e-RDKK dan disetujui oleh Kadistan Kabupaten/Kota.

“Verifikasi data RDKK semua diarahkan ke e-RDKK, kebutuhan pupuk sesuai dosis rekomendasi) yang kemudian PPL menginput dan setelah itu ada proses verifikasi berjenjang sampai dengan pengesahan oelh Kepala Dinas didalam sistem e-RDKK,” terang Andi.

Apabila datanya sesuai dengan persyaratan petani tersebut akan terdaftar dalam e-RDKK. Bila tidak atau belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik atau melalui sistem e-RDKK.

“Setelah proses ini rampung, petani bisa melakukan pembelian pupuk subsidi dengan kartu tani maupun KTP. Tidak bisa diperjualbelikan,” pungkasnya.

Recent Posts

Live Streaming Arsenal vs MU Hari Ini Jam 03.15 WIB

MONITOR, Jakarta - Arsenal vs Manchester United merupakan laga pekan ke-14 Premier League 2024-2025. Pertandingan…

3 jam yang lalu

Menteri Yandri Dampingi Prabowo, Serukan Swasembada Pangan untuk Makmurkan Rakyat

MONITOR, NTT - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mendampingi Presiden Prabowo Subianto…

7 jam yang lalu

Dukung Pertamina dalam Penyediaan Energi ke Seluruh Negeri, Pemerintah Bayarkan Dana Kompensasi Triwulan II 2024

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menerima pembayaran dana kompensasi dari Pemerintah untuk penyaluran…

9 jam yang lalu

Indonesia Resmi Miliki Pusat Literasi Islam dan Percetakan Al-Quran Kelas Dunia

MONITOR, Bogor - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, hari ini, Rabu (4/12/2024), meresmikan operasional Gedung…

9 jam yang lalu

Mentan Amran Banjir Pujian dari Komisi IV DPR RI Setelah Dapat Apresiasi dari Presiden

MONTOR, Jakarta - Gebrakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam menjalankan visi Presiden mendapat…

10 jam yang lalu

BPJPH dan Kementan Pantau RPH Dharma Jaya Cakung, Cek Jaminan Produk Halal

MONITOR, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan peninjauan…

11 jam yang lalu