PERTANIAN

Kementan Tegaskan Alokasi Pupuk dalam e-RDKK Tidak Bisa Diperjualbelikan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi tidak bisa diperjualbelikan. e-RDKK merupakan sistem yang tepat untuk meminimalisir penyelewengan.

Hal ini sekaligus menepis terkait dugaan sulitnya warga masyarakat Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mendapatkan pupuk bersubsidi di kios terdekat. Dimana sebelumnya Kepala Desa, Maimun mengatakan terjadi jual beli e-RDKK di wilayahnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah menjelaskan, e-RDKK adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data RDKK Pupuk Bersubsidi.

“Dalam e-RDKK petani sendiri mengusulkan kebutuhan pupuknya dan melalui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain,” ujar Andi.

Andi mengatakan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.

“Pemberian pupuk bersubsidi harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya. Ini agar tidak bisa diselewengkan apalagi diperjualbelikan,” tegas Andi.

Dia menambahkan, distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK,” jelasnya.

Menurutnya, tidak semua orang dapat masuk e-RDKK, ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran. Persyaratan utama agar masuk e-RDKK adalah petani memiliki e-KTP, kemudian melakukan usaha tani dan tergabung dalam kelompok tani yang menyusun RDKK-nya.

Untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan maksimal luasan usahanya 2 ha. Semua data RDKK yang telah disusun tersebut diinput dalam sistem e-RDKK dan disetujui oleh Kadistan Kabupaten/Kota.

“Verifikasi data RDKK semua diarahkan ke e-RDKK, kebutuhan pupuk sesuai dosis rekomendasi) yang kemudian PPL menginput dan setelah itu ada proses verifikasi berjenjang sampai dengan pengesahan oelh Kepala Dinas didalam sistem e-RDKK,” terang Andi.

Apabila datanya sesuai dengan persyaratan petani tersebut akan terdaftar dalam e-RDKK. Bila tidak atau belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik atau melalui sistem e-RDKK.

“Setelah proses ini rampung, petani bisa melakukan pembelian pupuk subsidi dengan kartu tani maupun KTP. Tidak bisa diperjualbelikan,” pungkasnya.

Recent Posts

Menag Nasaruddin Umar Ceritakan Deklarasi Istiqlal ke Paus Leo XIV

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam kunjungan kerja ke Vatikan, Roma, menghadiri acara…

1 jam yang lalu

MAI Dukung Pemerintah jadikan Akuakultur Sektor Unggulan

MONITOR, Surabaya - Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa MAI…

2 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: AICIS+ 2025 Upaya Menjawab Krisis Lingkungan dan Teknologi

MONITOR, Depok - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Kamaruddin Amin secara resmi membuka Annual…

2 jam yang lalu

Asrama Ambruk, Kemenag Berduka dan Beri Bantuan Pesantren Syekh Abdul Qodir

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama berduka atas peristiwa ambruk atap satu ruang asrama putri di…

9 jam yang lalu

Refleksi Satu Tahun Asta Cita Presiden Prabowo Bidang Diplomasi dan Pertahanan Nasional

MONITOR, Tangerang Selatan - Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Uama (PP ISNU) bekerja sama dengan…

12 jam yang lalu

Dukung Maung Pindad Jadi Mobil Nasional, DPR: Potensinya Besar

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mendukung rencana…

13 jam yang lalu