EKONOMI

Pengamat: Peran PGN Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

MONITOR, Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, mengungkapkan bahwa keberadaan Pertamina Gas Negara (PGN) bermanfaat untuk mengelola pasar gas bumi bagi masyarakat. Menurut Trubus, hal itu sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adapun pasal UUD 1945 yang dimaksud Trubus adalah yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

“PGN mempunyai fungsi besar membawa kesejahteraan dan masyarakat mempunyai rasa memiliki PGN sehingga keberlangsungan PGN menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya dalam sesi diskusi publik bertema ‘Manfaat Pasar Gas Bumi PGN Bagi Masyarakat’ di Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2024.

Trubus menyampaikan, jika mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 tersebut, maka negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam hal pengelolaan gas negara, menurut Trubus, PGN mempunyai peran penting mengelola kekayaan alam yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Apa yang sudah menjadi semacam roh dari cita-cita negeri kekayaan alam itu menjadi tanggung jawab negara, bagaimana negara bisa memanfaatkan untuk kepentingan publik secara luas,” ujarnya.

Jika melihat pengelolaan gas bumi dan minyak, Trubus mengatakan, Indonesia masih kesulitan. Sebab, menurut Trubus, dari sekian besar potensi yang dimiliki, hanya sebagian kecil yang mampu dimanfaatkan saat ini.

“Gas bumi melimpah, tetapi (Indonesia) tidak mempunyai kemampuan pengelolaan secara utuh,” kata akademisi Universitas Trisakti itu.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi, mengungkapkan bahwa prinsip pengelolaan gas bumi adalah dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.

“Bukan untuk pengusaha atau penguasa,” ungkapnya.

Fahmy menyampaikan, potensi gas bumi di Indonesia besar, tetapi belum secara optimal dimanfaatkan. Salah satunya karena masih minimnya infrastruktur dan ketertarikan investor.

“Kami mendorong PGN konsisten mengelola gas bumi,” ujarnya.

Recent Posts

Polda Metro Tahan Dua Tersangka Proyek Fiktif Kementan Rp27 M

MONITOR, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa…

52 menit yang lalu

Pemerintah Rilis SKB Tujuh Menteri Soal Pedoman AI dan Digital di Pendidikan

MONITOT, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan pedoman melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri Tentang…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Kawal Relaksasi KUR Pascabencana, Percepat Pemulihan UMKM di Sumatera

MONITOR, Medan - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Kebut Pekerjaan Preservasi Seluruh Ruas Jalan Tol Selesai Sesuai Target

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan seluruh ruas jalan tol yang dikelolanya…

4 jam yang lalu

DPR Dorong Cadangan BBM RI Naik Jadi 90 Hari, Setara Standar Dunia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendorong pemerintah untuk memperkuat…

4 jam yang lalu

Kini Semakin Singkat dan Mudah Diingat, Jasa Marga Luncurkan Transformasi Call Center 133

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat kualitas pelayanan publik bagi pengguna…

6 jam yang lalu