EKONOMI

Pengamat: Peran PGN Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

MONITOR, Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, mengungkapkan bahwa keberadaan Pertamina Gas Negara (PGN) bermanfaat untuk mengelola pasar gas bumi bagi masyarakat. Menurut Trubus, hal itu sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adapun pasal UUD 1945 yang dimaksud Trubus adalah yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

“PGN mempunyai fungsi besar membawa kesejahteraan dan masyarakat mempunyai rasa memiliki PGN sehingga keberlangsungan PGN menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya dalam sesi diskusi publik bertema ‘Manfaat Pasar Gas Bumi PGN Bagi Masyarakat’ di Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2024.

Trubus menyampaikan, jika mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 tersebut, maka negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam hal pengelolaan gas negara, menurut Trubus, PGN mempunyai peran penting mengelola kekayaan alam yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Apa yang sudah menjadi semacam roh dari cita-cita negeri kekayaan alam itu menjadi tanggung jawab negara, bagaimana negara bisa memanfaatkan untuk kepentingan publik secara luas,” ujarnya.

Jika melihat pengelolaan gas bumi dan minyak, Trubus mengatakan, Indonesia masih kesulitan. Sebab, menurut Trubus, dari sekian besar potensi yang dimiliki, hanya sebagian kecil yang mampu dimanfaatkan saat ini.

“Gas bumi melimpah, tetapi (Indonesia) tidak mempunyai kemampuan pengelolaan secara utuh,” kata akademisi Universitas Trisakti itu.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi, mengungkapkan bahwa prinsip pengelolaan gas bumi adalah dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.

“Bukan untuk pengusaha atau penguasa,” ungkapnya.

Fahmy menyampaikan, potensi gas bumi di Indonesia besar, tetapi belum secara optimal dimanfaatkan. Salah satunya karena masih minimnya infrastruktur dan ketertarikan investor.

“Kami mendorong PGN konsisten mengelola gas bumi,” ujarnya.

Recent Posts

Peminat Tinggi, Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta Siap Buka Program Doktor Advanced Islamic Religious Studies

MONITOR, Jakarta - Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan kesiapan membuka Program Doktor (S3)…

1 jam yang lalu

DPR Nilai Usulan Penambahan Insentif dari PAD Bukan Solusi Ideal Cegah Korupsi Kepala Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai usulan tambahan insentif dari Pendapatan…

2 jam yang lalu

DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta…

3 jam yang lalu

CMA CGM Foundation dan Happy Hearts Indonesia Renovasi 4 Sekolah di Surabaya dan Jakarta

MONITOR, Jakarta - CMA CGM Foundation bersama organisasi sosial Happy Hearts Indonesia kembali melanjutkan komitmennya…

4 jam yang lalu

Menteri KKP Kembangkan Budidaya Modern untuk Blue Food

MONITOR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menceritakan besarnya potensi bluefood Indonesia…

4 jam yang lalu

Peringati Hari Pahlawan, JTT Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan Melalui Konektivitas Jalan Tol yang Berkelanjutan

MONITOR, Bekasi - Dalam momentum Hari Pahlawan Nasional tahun 2025, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…

5 jam yang lalu