MONITOR, Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai adakan penyuluhan hukum bertajuk “Bahaya Judi Online” bagi Warga Binaan, Senin (11/11). Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Rutan Barabai dengan Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah.
Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta, berharap penyuluhan ini memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih baik kepada Warga Binaan tentang bahaya judi online. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada Warga Binaan agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bebas nanti,” tegasnya.
Selanjutnya, AKP Nafrizal yang merupakan Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Hulu Sungai Tengah selaku narasumber menyampaikan materi mengenai dampak negatif dari judi online, termasuk sanksi hukum yang berlaku di Indonesia bagi para pelaknya. “Judi online dapat merusak mental dan ekonomi masyarakat. Hindari aktivitas ilegal yang merugikan ini,“ pesannya.
Penyuluhan tersebut disambut antusias oleh para Warga Binaan yang mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah preventif dalam upaya pembinaan di Rutan Barabai, sekaligus mendukung terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan menjauhi praktik-praktik yang melanggar aturan.