Rabu, 4 Desember, 2024

Menteri Imipas Jalin Hubungan Mitra Kerja Dengan Komisi XIII DPR

MONITOR, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, beserta jajaran Kementerian Imipas hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (5/11). RDP ini menjadi ajang perkenalan dan menjalin hubungan baik sebagai mitra kerja antara Kementerian Imipas dan Komisi XIII DPR RI.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Imipas mengenalkan proses transisi dan program prioritas pada kementerian yang dipimpinnya saat ini. “Dalam proses transisi Kementerian Imipas, kami membentuk tim transisi untuk mempercepat strategi dalam menjalankan fungsi organisasi dan terdapat 13 program prioritas yang sudah kami susun,” ungkapnya.

Dari 13 program prioritas Menteri Imipas, enam di antaranya berfokus pada Pemasyarakatan, yakni: memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, memberdayakan Warga Binaan untuk mendukung ketahanan pangan, penguatan dan peningkatan pendayagunaan Warga Binaan untuk menghasilkan produk UMKM, bantuan sosial kepada keluarga Warga Binaan kurang mampu dan masyarakat di sekitar UPT Pemasyarakatan, mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi komprehensif, serta membangun tambahan Lapas Modern Super Maximum Security dan Lembaga Pendidikan berstandar internasional.

Pada kesempatan tersebut, Willy Aditya selaku Ketua Komisi XIII DPR RI dan pimpinan rapat menyambut baik apa yang dipaparkan Menteri Imipas. “Kami berterima kasih dan menyambut baik apa yang Pak Menteri sampaikan. Ini menjadi tambahan gambaran bagi kami di masa awal perkenalan ini untuk kemudian kita dapat bekerja sama dalam menjalankan fungsi Kementerian Imipas dengan baik,” tuturnya.

- Advertisement -

Sesi dilanjutkan dengan dengar pendapat dari masing-masing Fraksi Komisi XIII DPR RI di mana beberapa di antaranya menyoroti pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan. Dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly yang pernah memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendukung sepenuhnya apa yang akan dilakukan Kementerian Imipas, namun ia menyoroti penanganan peredaran narkoba, pemindahan bandar ke Nusakambangan, khususnya pada Lapas Super Maximum Security, bisa dilanjutkan untuk membatasi ruang gerak bandar, pengedar, dan kurir. 

“Tindak tegas bandar, bila perlu hingga dimiskinkan untuk memutus rantai peredaran. Perlu ada kolaborasi Imipas untuk mengatasi peredaran narkoba, terutama dalam skala internasional,” pinta Yasonna.

Selanjutnya, perwakilan Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, juga memberikan dukungan untuk mengatasi permasalahan overcrowding. “Saya berpikir jika permasalahan overcrowding bisa kita atasi melalui pengoptimalan Remisi seperti yang tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 yang sudah diajukan tanggal 14 Desember 2023. Bisa kita dorong pengesahannya,” ucapnya.

Serupa, perwakilan Fraksi Partai Nasdem, Muslim Ayub, menyebut penanganan permasalahan overcrowding mungkin sulit, namun pasti ada cara lain yang bisa dikalkulasikan. “Saya berpikir ada keironisan ketika kita sering mendengar program makan gratis, sedangkan anggaran makan narapidana sehari hanya Rp20.000. Perlu diperhatikan lagi, apakah cukup gizi yang diberikan?”tanyanya.

Selanjutnya, perwakilan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman, mengungkapkan 13 program prioritas Menteri Imipas orientasinya keluar sebagai pelayanan, namun tak ada yang berorientasi ke dalam, seperti tata kelola. “Kita bisa melakukan pelayanan yang baik keluar berawal dari dalam. Sebagai kementerian yang memiliki sumber daya manusia yang besar, justru dibutuhkan strategi dalam tata kelola internal,” sarannya.

Mengakhiri RDP, Ketua Komisi XIII DPR RI berpesan agar Kementerian Imipas dan DPR RI bahu-membahu dan bekerja sama merealisasikan kemitraan untuk mentransformasikan pelayanan Imipas menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER