Minggu, 15 Desember, 2024

Ditjenpas Susun Rancangan Peraturan Menteri Imipas Terkait PK Sukarela

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Sukarela mulai Senin (4/11). Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari tersebut dibuka oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto.

“Keberadaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) menjadi salah satu alternatif untuk membantu menangani keterbatasan tersebut melalui PK Sukarela yang berasal dari anggota Pokmas Lipas yang bersedia dengan sukarela untuk membantu pelaksanaan tugas Penelitian Kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan,” ucap Pujo.

Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan pasal 45 ayat 1 berbunyi “Dalam pelaksanaan bimbingan Klien, Balai Pemasyarakatan dapat mengangkat atau menunjuk PK Sukarela yang memenuhi syarat”. Berdasarkan hal tersebut, Ditjenpas menyusun payung hukum keberadaan PK Sukarela berupa Peraturan Menteri Imipas tentang PK Sukarela.

“Kami harap FGD ini memberikan pemahaman sekaligus konsep yang sama tentang pelibatan masyarakat secara sukarela dalam pelaksanaan tugas PK yang nantinya dapat menghasilkan masukan dan pemikiran bermanfaat dalam penyusunan draf peraturan menteri,” harap Pujo.

- Advertisement -

Tak lupa, ia mengapresiasi para narasumber dari pemerhati Pemasyarakatan dan perwakilan Direktorat Pemberdayaan Sosial yang mengetahui sejarah munculnya pasal 45 tersebut untuk menjawab filosofi keberadaan PK Sukarela pada saat itu. Hal ini akan menjadi bekal dalam penyusunan substansi peraturan menteri nantinya.

FGD tersebut turut dihadiri para Ketua Kelompok Kerja dan Penanggung Jawab Bidang di lingkungan Ditjenpas, serta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dan Banten.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER