PARLEMEN

Siap Kawal Putusan MK Soal UU Ciptaker, Netty Aher: Jawaban Dari Jutaan Pekerja

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang menuai kontroversi beberapa waktu terakhir. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyatakan putusan MK tersebut merupakan jawaban dari harapan jutaan pekerja selama ini.

“Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka,” ujar Netty Prasetiyani Aher, Senin (4/11/2024).

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang digugat oleh Partai Buruh pada tanggal 31 Oktober 2024.

Sejak awal penerapannya, UU Ciptaker menjadi sorotan banyak pihak di Indonesia. Beberapa kelompok, terutama kalangan buruh dan serikat pekerja, berpendapat bahwa UU Ciptaker telah mengubah secara signifikan aturan yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan yang sudah ada sejak tahun 2003.

UU Ciptaker dianggap tidak hanya kurang berpihak kepada pekerja, tetapi juga mengandung banyak pasal yang bersifat multitafsir. Dampak dari pasal multitafsir itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan.

Misalnya seperti waktu kerja, upah, serta ketentuan mengenai cuti hamil dan melahirkan, cuti untuk kegiatan keagamaan, ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK), aturan outsourcing, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Oleh karenanya, Netty menganggap putusan judical review MK yang banyak memfasilitasi harapan pekerja/buruh atas UU Ciptaker menjadi sebuah harapan baru.

“MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja,” tutur legislator dari dapil Jawa Barat VIII ini.

Netty mengatakan, keputusan MK atas UU Ciptaker merupakan langkah untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia kembali sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Ia juga mengapresiasi langkah MK yang memberikan ruang koreksi terhadap permasalahan ketenagakerjaan.

“Kami menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker. Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di tanah air,” ucap Netty.

Netty mendorong Pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah-langkah konkret yang akan memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

“Kami berharap Pemerintah segera mengambil langkah tindak lanjut untuk memastikan putusan MK ini diterapkan secara efektif,” terangnya.

Lebih lanjut, Netty menyebut langkah konkret yang dimaksud adalah dengan mengeluarkan peraturan turunan yang sejalan dengan putusan MK. Selain itu juga dengan memperkuat pengawasan di lapangan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan baru ini.

“Kami di DPR RI siap mendukung upaya Pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat,” tutup Netty.

Recent Posts

Rapat DPR Bersama KKP, Arif Rahman: Implementasi PIT Belum Optimal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mengkritisi implementasi kebijakan Penangkapan Ikan…

5 menit yang lalu

Pengamat: Peran PGN Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

MONITOR, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, mengungkapkan bahwa keberadaan Pertamina Gas Negara (PGN)…

32 menit yang lalu

Seleksi Petugas Haji 2025, Kemenag Pastikan Terbuka dan Fair

MONITOR, Jakarta - Seleksi Petugas haji PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 1446 H/2025 M…

2 jam yang lalu

Badan Penyelenggara Haji Siapkan Pemantauan CAT untuk Petugas PPIH Arab Saudi

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan tugas dukungan Penyelenggaraan Haji tahun 2025, Badan Penyelenggara Haji…

3 jam yang lalu

KKP Catat Produksi Perikanan dan Rumput Laut di Oktober 2024 Capai 18,26 Juta Ton

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah produksi hasil perikanan hingga Oktober…

10 jam yang lalu

Komisi IV DPR RI Dukung Rencana Adanya Perpres untuk Kemajuan Peternak

MONITOR, Jabar - Komisi IV DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Peraturan Presiden (Perpres)…

12 jam yang lalu