PARLEMEN

DPR Ungkap 10 Dampak Serius Ekspor Pasir Laut dan Potensi Konfliknya!

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI Riyono menyoroti langkah Pemerintah yang membuka kembali keran kebijakan ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang. Tokoh peraih penghargaan Jateng Pos Award sebagai tokoh peduli nelayan di 2017 ini menilai setidaknya terdapat 10 (sepuluh) dampak serius soal ekspor pasir laut ini. 

“Pertama, meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai. Kedua, Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai. Ketiga, meningkatnya pencemaran pantai. Empat,  Penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut,” sebut Riyono dalam keterangan tertulis kepada Media, di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Kelima, tambahnya, rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan. Keenam, ekspor pasir laut dapat meningkatkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut. “Ketujuh, meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut. Kedelapan, merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut,” urai Politisi Fraksi PKS ini.

Kesembilan, ekspor pasir laut meningkatkan semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. “Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai,” jelasnya.

Kesepuluh, timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut. “Sepuluh alasan di atas memberikan pemahaman kenapa ekspor pasir laut itu dilarang selama 20 tahun. Lalu kenapa tiba – tiba sekarang diperbolehkan?,” tanya aleg dari Dapil VII Jatim ini. “Jika sekarang diperkuat melalui PP maka potensi konflik akan semakin luas dan merugikan nelayan kecil,” ujarnya.

Konflik akibat penambangan pasir laut sudah banyak terjadi, kasus 7 maret 2020 di Lampung Timur adanya pembakaran kapal oleh rakyat mengakibatkan konflik antar pengusaha dan masyarakat lokal. Selain itu lahirnya PP ini diduga banyak kepentingan yang berpihak kepada pengusaha besar, dasar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri tidak sebanding dengan kerusakan yang akan ditimbulkan akibat penambangan pasir laut ini. “Jika PP ini dijalankan maka menjadi ancaman nyata akan hilangnya pulau – pulau kecil dan terluar di NKRI. Lalu jika banyak kerusakan kenapa PP ini terbit? Presiden harusnya membatalkan PP ini,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenhaj Imbau Jemaah Hemat Tenaga Jelang Puncak Haji

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk…

4 jam yang lalu

Rusia, Victory Day, dan Mimpi Pax Russica

Oleh: Boy Anugerah* Setiap tanggal 9 Mei, Rusia melakukan “ritual” rutin kenegaraan yang diselenggarakan di Moskow…

5 jam yang lalu

Kemenperin Dukung IKM Ambil Peran dalam Hilirisasi Industri Buah Tropis

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat program hilirisasi industri nasional yang tidak hanya menyasar…

5 jam yang lalu

Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli bersama Dunia Usaha

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan seleksi kerja bagi penyandang disabilitas Tuli melalui pertemuan langsung…

5 jam yang lalu

Ramai Polemik Guru Honorer Berakhir Pada 2026, Legislator Usul Solusi Penyelesaian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyoroti ramainya polemik…

9 jam yang lalu

Legislator Minta Penanganan Polemik Nobar Film di Ternate Kedepankan Dialog

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti pembubaran…

10 jam yang lalu